Bombana, Sulawesi Tenggara — Proyek Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Merdeka Boepinang di Kelurahan Boepinang, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, menuai sorotan tajam. Proyek yang menelan anggaran Rp2.113.222.929 dari APBD Tahun Anggaran 2025 itu dinilai tidak sebanding antara output di lapangan dengan nilai kontrak.
Sorotan keras ini datang dari Lembaga Investigasi Negara (LIN). Usai meninjau langsung lokasi pekerjaan, LIN menilai kualitas dan volume pekerjaan tampak kasar, minim, dan patut dicurigai.
“Anggaran lebih dari Rp2 miliar, tapi yang tampak dominan hanya rabat beton keliling, WC, dan tempat duduk. Finishing pun terlihat kasar. Ini wajar jika publik bertanya: ke mana larinya anggaran sebesar itu?” tegas Hanra Anoa, pemerhati kebijakan daerah yang menyampaikan sikap resmi LIN.
Diduga Bermasalah, Polisi Diminta Uji Mutu dan Telusuri Material
LIN secara terbuka mendesak Satreskrim Polres Bombana untuk tidak tinggal diam. Aparat penegak hukum diminta segera melakukan penyelidikan awal, terutama pada aspek teknis dan sumber material proyek.
“Kami mendesak dilakukan uji mutu menyeluruh—mulai dari kualitas beton, ketebalan, komposisi, hingga finishing. Selain itu, asal-usul material wajib ditelusuri, karena terdapat indikasi material diduga berasal dari sumber yang tidak memiliki legalitas,” ujar Hanra.
Menurut LIN, jika dugaan penggunaan material ilegal terbukti, maka persoalan proyek ini bukan sekadar kualitas buruk, tetapi berpotensi menyeret pelanggaran aturan pengadaan, tata kelola proyek, hingga pidana.
Data Proyek
Sesuai papan informasi kegiatan di lokasi:
Nama Paket: Penataan RTH Taman Merdeka Boepinang
Lokasi: Kel. Boepinang, Kec. Poleang, Kab. Bombana
Sumber Dana: APBD TA 2025
Waktu Pelaksanaan: 118 hari kalender
Mulai: 4 September 2025
Selesai: 31 Desember 2025
Nilai Kontrak: Rp2.113.222.929
Pelaksana: CV Raning Dwi Laksana
Nomor Kontrak: 605/09.a/KONTRAK/DAU/PPK II PUPR/IX/2025
Empat Tuntutan Keras LIN
Sebagai bentuk kontrol publik, LIN menyampaikan empat tuntutan utama:
- Satreskrim Polres Bombana melakukan pulbaket dan puldata, memanggil pihak terkait, serta mengamankan dokumen teknis (RAB, spesifikasi, volume, dan laporan pelaksanaan).
- Uji mutu/laboratorium terhadap hasil pekerjaan untuk memastikan kesesuaian spesifikasi kontrak.
- Penelusuran rantai pasok material, mulai dari pemasok, lokasi pengambilan, bukti pembelian, surat jalan, hingga legalitas sumber.
- Pihak PUPR/PPK diminta membuka secara transparan rincian item pekerjaan dan spesifikasi agar publik dapat membandingkan kontrak dengan kondisi riil di lapangan.
Meski bersuara keras, LIN menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, mereka mengingatkan bahwa diamnya aparat justru akan memperkuat kecurigaan publik.
“Uang daerah adalah uang rakyat. Jika proyek bernilai miliaran rupiah hasilnya dipertanyakan, maka pengujian terbuka adalah keharusan, bukan pilihan,” pungkas Hanra.










