Beranda / Hukum/Kriminal / BEM FKIP UHO DESAK USUT TUNTAS! DUGAAN SK HONORER “SILUMAN” DAN NEPOTISME KACAUKAN SELEKSI P3K DISHUB

BEM FKIP UHO DESAK USUT TUNTAS! DUGAAN SK HONORER “SILUMAN” DAN NEPOTISME KACAUKAN SELEKSI P3K DISHUB

KENDARI, 31 JANUARI 2026 – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi meledak menjadi kasus yang mengkhianati hak-hak tenaga honorer asli. Ferli Muhamad Nur, Ketua BEM FKIP Universitas Halu Oleo (UHO), dengan tegas mengungkapkan dugaan manipulasi Surat Keputusan (SK) Honorer “siluman” dan praktik nepotisme yang dilakukan secara sistematis, menjadikan proses seleksi yang seharusnya adil menjadi sarana pencurian hak.

DATA MENJERUMUSKAN: 50 HONORER RESMI, HANYA 17 YANG LOLOS – TOTAL LULUS MALAH 70 ORANG!

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan, jumlah tenaga honorer resmi yang memiliki SK sah dari Dishub hanya berjumlah 50 orang. Namun, ketika pengumuman kelulusan dibuat, angka tersebut membengkak hingga kurang lebih 70 orang – dengan hanya 17 dari 50 honorer asli yang dinyatakan lulus.

“Bagaimana mungkin SK resmi hanya 50, tapi yang lulus 70 orang? Dari mana datangnya sisa kuota tersebut jika bukan dari ‘jalur langit’ atau SK siluman?” tegas Ferli dalam keterangannya.

Selisih puluhan peserta yang lolos diduga menggunakan SK fiktif untuk memenuhi syarat administrasi. Lebih mengkhawatirkan, muncul dugaan kuat bahwa sebagian dari mereka adalah anak dari pejabat OPD di Dishub yang masuk melalui jalur tidak wajar.

TINJAUAN HUKUM: BUKAN MASALAH ADMINISTRATIF, TAPI PELANGGARAN HUKUM SERIUS!

Ferli menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap remeh, karena menyentuh beberapa poin hukum krusial:

  • Pelanggaran UU ASN No. 20 Tahun 2023: Menodai prinsip meritokrasi yang harus mengedepankan keadilan dan transparansi.
  • Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan (Pasal 263 KUHP): Penggunaan SK fiktif atau dokumen masa kerja yang dipalsukan dapat dikenai pidana.
  • Pelanggaran UU No. 28 Tahun 1999: Praktik nepotisme dalam seleksi merupakan pelanggaran terhadap penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

TIGA TUNTUTAN JELAS – JIKA TIDAK DIPENUHI, DEMONSTRASI AKAN DIGELAR!

BEM FKIP UHO mengajukan tuntutan tegas kepada pihak berwenang:

1. Transparansi Daftar Riwayat Hidup (DRH) seluruh peserta yang lolos untuk mencocokkan masa kerja dengan data SK di database Dishub.
2. Audit Investigatif terhadap panitia seleksi daerah untuk mengungkap dalang di balik munculnya SK siluman.
3. Perlindungan hak bagi 50 honorer asli yang seharusnya mendapatkan prioritas dalam seleksi ini.

“Kami meminta Inspektorat dan BKD segera melakukan verifikasi faktual lapangan. Jika ditemukan ada yang menggunakan SK bodong, kelulusannya harus dibatalkan dan oknum yang menerbitkannya harus dicopot!” tandas Ferli.

Ia menambahkan, “Jika tuntutan kami tidak diindahkan, kami siap melakukan demonstrasi guna mengawal kasus ini dan mengembalikan hak-hak yang dirampas!”

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *