Beranda / Hukum/Kriminal / BOM Sultra Laporkan dan Desak Panggil PT HEP dan PT Ramadhan Dugaan Aktivitas Ilegal‎

BOM Sultra Laporkan dan Desak Panggil PT HEP dan PT Ramadhan Dugaan Aktivitas Ilegal‎



‎Kendari – Lembaga yang tergabung dalam Badan Oposisi Mahasiswa (BOM) Sulawesi Tenggara desak Polda Sultra untuk memanggil dan melaporkan Direktur PT Hoffmen Energi Perkasa (PT HEP) dan PT Ramadhan terhadap dugaan aktivitas pertambangan batu gamping yang dilakukan di kawasan Pulau Senja dan Tanjung Kartika, Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.

‎Kordinator Badan Oposisi Mahasiswa (BOM) Sulawesi Tenggara, Rasmin Jaya sangat menyayangkan aktivitas yang di lakukan oleh kedua PT tersebut. Tindakan aktivitas akan di laporkan di Polda Sulawesi Tenggara untuk di lakukan pemanggilan dan investigasi secara mendalam terhadap bentuk kejahatan lingkungan.

‎”Untuk sekarang kami sudah memegang beberapa dokumentasi dan dugaan pelanggaran atas aktivitas kedua PT tersebut. Selain sanksi administratif, penegakan hukum pidana wajib dilakukan terhadap direktur Utama kedua perusahaan tersebut” Tegasnya.

‎Pasalnya kawasan pesisir tersebut memiliki nilai ekologis dan sosial yang sangat vital. Menurutnya, Pulau Senja dan Tanjung Kartika bukan hanya destinasi wisata alam, tetapi juga benteng ekologis yang menopang kehidupan masyarakat pesisir.

‎Ia membeberkan pertambangan batu gamping di kawasan pesisir berisiko tinggi menimbulkan kerusakan lingkungan, mulai dari abrasi pantai, pencemaran laut, hingga rusaknya ekosistem pesisir. Jika dibiarkan, dampaknya akan dirasakan langsung oleh nelayan dan masyarakat lokal.

‎Kordinator Badan Oposisi Mahasiswa (BOM) Sulawesi Tenggara, Rasmin Jaya menilai aktivitas tambang di wilayah tersebut juga berpotensi besar mengorbankan sektor pariwisata yang selama ini menjadi salah satu harapan pembangunan berkelanjutan di Konawe Selatan.

‎”Kerusakan bentang alam dinilai akan menurunkan kunjungan wisata dan mengancam mata pencaharian masyarakat. Makanya kami dari lembaga yang tergabung dalam Badan Oposisi Mahasiswa (BOM) Sulawesi Tenggara akan melakukan aksi sekaligus melaporkan aktivitas ilegal yang di lakukan oleh PT tersebut,” Tegasnya.

‎Ia juga mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kapolda dan instansi terkait di Sulawesi Tenggara agar tidak menutup mata terhadap aktivitas perusahaan yang merusak lingkungan khususnya yang ada di Sulawesi Tenggara.

‎”Kami juga mempertanyakan kejelasan perizinan serta kelayakan lingkungan dari aktivitas yang diduga dilakukan oleh PT HEP dan PT Ramadhan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, aktivitas tambang harus dihentikan,” ujarnya.

‎Pembangunan yang mengorbankan ruang hidup rakyat dan merusak ekologi merupakan bentuk kegagalan negara dalam mengelola sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan.

‎ “Kawasan pesisir tidak boleh dijadikan ruang eksploitasi tanpa mempertimbangkan masa depan lingkungan dan generasi mendatang,” katanya.

‎Badan Oposisi Mahasiswa (BOM) Sulawesi Tenggara juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI untuk melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap aktivitas dan perizinan kedua perusahaan.

‎“Kami menilai kejahatan lingkungan ini bersifat masif, sistematis, dan merugikan negara. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” ujar Rasmin.

‎Sebagai tindak lanjut, tuntutan tersebut akan di lanjutkan di Mabes Polri, KLHK RI, dan Kementerian ESDM RI serta menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum.

‎Tak hanya itu, ia juga mendesak Mabes Polri untuk memanggil, memeriksa, dan menindak tegas pihak terkait, sementara KLHK dan Kementerian ESDM diminta mencabut seluruh izin dan menjalankan penegakan hukum pidana tanpa kompromi.

‎Lembaga tersebut menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, sampai seluruh pihak bertanggung jawab diproses hukum dan Pulau Senja terbebas dari ancaman kejahatan lingkungan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Hoffmen Energi Perkasa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pertambangan batu gamping di wilayah tersebut.

‎Redaksi :

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *