Beranda / Hukum/Kriminal / Bupati Bombana Dipolisikan Warga atas Dugaan Serobot 1.888 Hektare Sabana Warisan Leluhur

Bupati Bombana Dipolisikan Warga atas Dugaan Serobot 1.888 Hektare Sabana Warisan Leluhur

KENDARI.MEDIASEKAWAN.COM. — Bupati Bombana, Burhanuddin, resmi dipolisikan oleh seorang warga bernama Suwandi Suaib Saenong atas dugaan penyerobotan tanah di kawasan sabana Padang Pajjongang, Desa Waemputang, Kecamatan Poleang Selatan, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Laporan tersebut dilayangkan Suwandi melalui kuasa hukumnya, Abdul Razak Said Ali, ke Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, Kamis (15/1/2026). Tak hanya Bupati Bombana, laporan itu juga menyeret Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bombana, Sofian Baco.

Razak menegaskan, lahan Padang Pajjongang seluas 1.888 hektare merupakan tanah yang dikuasai secara turun-temurun oleh kliennya sejak hampir satu abad lalu. Penguasaan lahan tersebut, kata dia, berawal dari leluhur Suwandi, Madde, yang memperoleh hak atas tanah itu dari Raja Moronene ke-3, Yeke Sangia Tina, pada 1928.

“Madde bersama dua anaknya, La Huseng dan Saenong, membuka dan mengelola padang tersebut untuk beternak ribuan kerbau dan sapi. Sejak saat itu, tanah Padang Pajjongang menjadi bagian dari penguasaan keluarga klien kami,” ujar Razak.

Ia menambahkan, pada 1994, Kantor Pertanahan Kabupaten Buton—yang kala itu masih membawahi wilayah administrasi Bombana—telah melakukan pengukuran resmi atas lahan tersebut dengan luas mencapai 1.888 hektare, untuk kepentingan usaha peternakan PT Poleang Indah Persada yang dikelola keluarga kliennya.

Namun belakangan, Pemda Bombana diduga masuk dan menguasai lahan tersebut dengan membangun pos jaga satuan radar, tanpa dasar hukum yang jelas.

“Alasan kami melapor karena pembangunan pos jaga itu dilakukan di atas tanah milik klien kami tanpa alas hak, tanpa izin, dan tanpa persetujuan ahli waris,” tegas Razak.

Ia menyebut, tindakan tersebut patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum, mengingat tidak pernah ada proses pembebasan lahan maupun komunikasi resmi dengan pemilik tanah.

“Sampai hari ini, tidak ada satu pun izin dari pihak keluarga klien kami. Ini jelas penyerobotan,” katanya.

Atas dugaan tersebut, Suwandi mengaku mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp1 miliar. Pihaknya pun mendesak agar Pemda Bombana menghentikan seluruh aktivitas pembangunan dan segera mengosongkan lahan Padang Pajjongang.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bombana, Abdul Muslikh, merespons laporan yang ditujukan kepada Bupati dan Kadis PU Bombana. Ia menyatakan bahwa tim hukum Pemda Bombana akan mengambil langkah untuk menghadapi laporan tersebut.,**

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *