MEDIASEKAWAN.COM – Isu pemekaran wilayah merupakan bagian dari dinamika ketatanegaraan Indonesia pascareformasi, seiring dengan penerapan desentralisasi dan otonomi daerah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan serta peningkatan efektivitas pelayanan publik. Dalam konteks tersebut, aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya muncul sebagai tuntutan yang objektif, rasional, serta memiliki dasar historis dan yuridis yang kuat.
Pada Rabu, 15 Januari, mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Pengurus Cabang Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya (PC IPMIL Raya) Sulawesi Tenggara menggelar aksi penyampaian aspirasi di Lampu Merah Pasar Baru, Sulawesi Tenggara. Aksi ini tidak sekadar bersifat simbolik, melainkan merupakan gerakan intelektual dan moral untuk menegaskan bahwa perjuangan pemekaran Provinsi Luwu Raya telah melampaui batas administratif Provinsi Sulawesi Selatan dan berkembang menjadi isu regional Pulau Sulawesi.
Pemilihan lokasi aksi yang strategis dimaksudkan agar pesan perjuangan dapat menjangkau masyarakat luas. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa tuntutan pemekaran Luwu Raya merupakan aspirasi kolektif yang terbuka dan inklusif, serta patut memperoleh perhatian serius dari para pemangku kebijakan.
Secara historis, Luwu Raya memiliki posisi penting dalam peradaban Sulawesi melalui eksistensi Kerajaan Luwu sebagai salah satu kerajaan tertua di Nusantara. Identitas sosial dan budaya masyarakat Luwu terbentuk jauh sebelum hadirnya sistem administrasi modern, dengan ikatan kultural, nilai adat, serta kesadaran historis yang kuat. Dari perspektif sosiologis, kohesi sosial ini memperkuat argumentasi bahwa Luwu Raya layak berdiri sebagai satuan wilayah provinsi tersendiri.
Namun demikian, hingga saat ini Luwu Raya masih menghadapi ketimpangan pembangunan akibat jauhnya rentang kendali pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan. Padahal, wilayah ini memiliki luas geografis yang signifikan, potensi sumber daya alam yang besar, serta berperan sebagai salah satu penopang utama perekonomian Sulawesi Selatan.
Secara akademik, indikator pemekaran daerah—meliputi kemampuan ekonomi, potensi sumber daya alam, jumlah penduduk, luas wilayah, serta kesiapan sosial—dinilai telah terpenuhi oleh Luwu Raya. Pemekaran wilayah diyakini mampu mempercepat pembangunan, memperpendek rantai birokrasi, serta membuka ruang partisipasi politik yang lebih luas bagi masyarakat setempat.
Formatur Ketua PC IPMIL Raya, Murham, menegaskan bahwa perjuangan pemekaran Provinsi Luwu Raya merupakan amanah sejarah dan tanggung jawab generasi muda. “Perjuangan ini bukan kepentingan sesaat, melainkan amanah konstitusi dan tanggung jawab moral masyarakat Luwu di mana pun berada,” ujarnya.
Jenderal Lapangan aksi, Affan, menyampaikan bahwa gerakan tersebut berangkat dari kajian akademik dan data objektif. “Pemekaran Provinsi Luwu Raya adalah solusi strategis atas ketimpangan struktural, bukan sekadar wacana emosional,” tegasnya.
Sementara itu, demisioner Ketua Umum IPMIL Sultra, Aidil Nasir, menilai tuntutan pemekaran memiliki legitimasi konstitusional yang kuat. Menurutnya, penundaan pemekaran hanya akan memperlebar ketimpangan pembangunan yang selama ini dirasakan masyarakat Luwu Raya.
Senada dengan itu, kader IPMIL Sultra, Fajar Bakti Aswan, menegaskan bahwa pemekaran merupakan jalan menuju keadilan sosial. “Luwu Raya telah lama menjadi penopang ekonomi, namun belum memperoleh keadilan pembangunan yang sepadan,” pungkasnya.**














