JAKARTA — Bupati Buton Tengah, Azhari, menegaskan pentingnya integrasi program penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah guna menekan praktik kerja ilegal sekaligus memperkuat perlindungan pekerja migran asal daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Azhari saat menghadiri pertemuan bersama Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Jakarta, Selasa (3/2/2026). Pertemuan itu turut dihadiri Bupati Muna, Bupati Wakatobi, serta Wakil Bupati Konawe Kepulauan.
Dalam forum tersebut, Azhari menyoroti Kepulauan Buton dan Pulau Muna sebagai wilayah yang selama ini dikenal sebagai kantong PMI, namun masih menghadapi persoalan klasik berupa lemahnya koordinasi antarlembaga.
“Alhamdulillah, kami diterima langsung oleh Bapak Menteri PPMI. Saya menekankan perlunya sinkronisasi program kementerian dengan pemerintah daerah, khususnya di Kepulauan Muna dan Buton,” ujar Azhari.
Ia menilai, penempatan PMI tidak boleh lagi berjalan parsial. Menurutnya, integrasi pusat dan daerah menjadi kunci agar proses penempatan lebih aman, terarah, dan sesuai kebutuhan pasar kerja negara tujuan, terutama Malaysia.
Azhari mendorong agar penempatan tenaga kerja difokuskan pada sektor-sektor yang telah memiliki kerja sama resmi dan jelas, seperti perkebunan kelapa sawit dan sektor domestik, guna meminimalkan risiko hukum dan sosial bagi pekerja.
“Dengan skema terintegrasi, kementerian cukup menyampaikan kebutuhan tenaga kerja dari perusahaan luar negeri. Selanjutnya daerah menyiapkan calon pekerja sesuai kualifikasi yang dibutuhkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah siap mengambil peran strategis sejak tahap awal, mulai dari pendataan, seleksi, hingga pelatihan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) selama tiga hingga enam bulan sebelum keberangkatan.
“Calon pekerja sektor sawit dilatih sesuai kebutuhan lapangan. Begitu pula calon pekerja rumah tangga, dibekali keterampilan dasar, termasuk pengetahuan kesehatan,” katanya.
Lebih jauh, Azhari menegaskan bahwa pola lama penempatan PMI yang minim koordinasi kerap berujung pada kerentanan hukum, eksploitasi, dan masalah sosial. Karena itu, sistem penempatan terintegrasi dinilai mendesak untuk memastikan perlindungan maksimal bagi pekerja migran asal daerah.
“Masyarakat pesisir Kepulauan Muna dan Pulau Buton memiliki jiwa perantau yang kuat. Potensi ini harus dikelola secara terencana agar tidak jatuh ke praktik kerja ilegal,” tegasnya.
Dengan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan pengguna tenaga kerja, Azhari optimistis penempatan PMI ke depan akan berlangsung lebih profesional, aman, dan berdampak langsung pada peningkatan ekonomi masyarakat serta daerah.**














