Beranda / Hukum/Kriminal / Di Tengah Gelombang Penolakan, DPR Sahkan Revisi KUHAP: Aktivis Demokrasi Peringatkan Ancaman Kebebasan Sipil

Di Tengah Gelombang Penolakan, DPR Sahkan Revisi KUHAP: Aktivis Demokrasi Peringatkan Ancaman Kebebasan Sipil

Oleh Sekjen Dewan perwakilan mahasiswa FKIP universitas haluoleo.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Selasa (18/11), meski gelombang penolakan masyarakat sipil terus menguat dalam beberapa pekan terakhir.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani tersebut berlangsung dengan sorotan publik, mengingat revisi KUHAP ini sejak awal dipandang kontroversial.

Dalam forum resmi itu, Puan membuka agenda pengambilan keputusan dan meminta seluruh fraksi menyampaikan sikap akhir terkait pengesahan RUU.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” ujar Puan dari mimbar rapat paripurna.Ujar Sekjen dewan perwakilan mahasiswa FKIP (DPM FKIP)

Tanpa perdebatan berarti, seluruh peserta sidang terdengar kompak menyatakan persetujuan melalui satu suara bulat: “Setuju.”

Pengesahan tersebut membuat suasana di luar gedung DPR semakin memanas. Puluhan elemen masyarakat sipil yang sejak pagi melakukan demonstrasi menilai langkah DPR sebagai bentuk pembangkangan terhadap aspirasi publik.

Para aktivis menganggap sejumlah pasal dalam revisi KUHAP membuka ruang pelemahan perlindungan hak-hak warga negara dalam proses peradilan pidana.

Mereka menilai beberapa ketentuan justru memperbesar kewenangan aparat penegak hukum tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.

Koalisi pegiat demokrasi bahkan menyebut revisi ini sebagai “kemunduran besar” dalam tata hukum Indonesia dan berpotensi menjadi ancaman serius bagi kebebasan sipil.ujar Sekjen dewan perwakilan mahasiswa FKIP(DPM FKIP)

Selain itu, publik juga mempertanyakan minimnya transparansi dan kurangnya ruang partisipasi bermakna selama proses penyusunan RUU.

Sementara itu, DPR berdalih bahwa revisi KUHAP diperlukan untuk menyesuaikan praktik peradilan pidana dengan perkembangan zaman dan kebutuhan sistem hukum nasional.

Hingga berita ini diturunkan, kelompok masyarakat sipil menyatakan akan terus mengawal jalur judicial review sebagai upaya menolak berlakunya revisi KUHAP yang baru disahkan tersebut.( LC )

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *