Kendari, Mediasekawan.com.(Jumat14/11) – Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (Amara Sultra) resmi melaporkan PT Mushar Utama Sultra (PT MUS) ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang digelar sehari sebelumnya, setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.
Dalam dokumen temuan BPK RI, PT MUS diduga membuka kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 3,52 hektare di Kecamatan Molawe, Konawe Utara, tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) — izin wajib bagi perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan. Pembukaan hutan tanpa IPPKH merupakan tindakan ilegal yang melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta aturan turunannya.
Ketua Umum Amara Sultra, Malik Botom, menegaskan bahwa pelanggaran tersebut bukan perkara sepele.
“Ini bukan hanya soal sanksi administratif. Ada potensi pidana, potensi kerugian negara, dan ada kerusakan ekosistem yang mengancam. Kami mendesak Polda Sultra untuk segera menelusuri dugaan pidana dan kerugian negara berdasarkan temuan BPK RI,” tegasnya.
Temuan BPK RI tidak berhenti pada persoalan perizinan. Lembaga auditor negara itu juga menemukan bahwa PT MUS belum menempatkan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Pascatambang, sebuah kewajiban penting untuk pemulihan lingkungan pasca kegiatan tambang. Pengabaian ini dinilai sebagai ancaman kerusakan ekologis jangka panjang.
Korlap Amara Sultra, Agung Barlin, menyatakan bahwa laporan polisi ini merupakan langkah tegas untuk memutus rantai pembiaran pelanggaran di sektor pertambangan.
“Kami tidak ingin praktik tambang ilegal dan pengabaian kewajiban lingkungan terus dibiarkan di Sultra. Temuan BPK RI sangat jelas, dan ini harus diproses secara hukum, profesional, dan transparan,” ujarnya.
Amara Sultra menegaskan bahwa mereka akan mengawal proses hukum hingga tuntas, memastikan tidak ada intervensi ataupun kompromi dalam penegakan aturan. Publik kini menanti tindakan konkret Polda Sultra, dengan harapan kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola pertambangan di Sulawesi Tenggara.**










