La Rian Lakilaponto selaku Koordinator Lapangan (Korlap) Fakta Sultra secara terbuka menyuarakan dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses lelang tender proyek di Rumah Sakit Bahat Ramas. Pernyataan tersebut disampaikan di ruang publik sebagai bentuk komitmen gerakan sipil dalam mengawal transparansi dan keadilan pengelolaan anggaran negara.
Dalam keterangannya kepada media, Rian menegaskan bahwa gerakan yang dibangun Fakta Sultra berpijak pada kepentingan publik dan prinsip transparansi. Ia menyebut bahwa proyek lelang di rumah sakit tersebut patut dipersoalkan karena terdapat kejanggalan serius sejak tahap awal proses tender.
Salah satu sorotan utama Fakta Sultra adalah dikeluarkannya beberapa perusahaan peserta tender, yakni CV tertentu dan PT lainnya, oleh Panitia Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Sakit Bahat Ramas. Menurut Rian, keputusan tersebut diduga dilakukan secara sepihak dan tidak disertai penjelasan yang terbuka kepada publik.
La Rian lakilaponto menduga kuat bahwa pencoretan sejumlah CV dan PT tersebut mengarah pada praktik nepotisme yang mencederai prinsip persaingan usaha sehat. Ia menilai, tindakan panitia tender berpotensi menghilangkan hak perusahaan lain yang seharusnya memiliki kesempatan yang sama dalam proses lelang.
Lebih lanjut, Fakta Sultra juga menyoroti perusahaan yang akhirnya dimenangkan dalam tender tersebut. Rian mengungkapkan bahwa PT pemenang tender diduga belum memiliki kelengkapan administrasi dan teknis sebagaimana disyaratkan dalam aturan pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, perusahaan tersebut disinyalir tidak memiliki peralatan kerja yang memadai serta sertifikat pendukung yang menjadi prasyarat mutlak dalam pelaksanaan proyek. Kondisi ini dinilai berisiko menurunkan kualitas pekerjaan dan merugikan keuangan negara.
Tak hanya itu, Fakta Sultra juga mempertanyakan penggunaan tenaga kerja lama oleh pihak perusahaan pemenang tender. Praktik ini dianggap janggal dan menimbulkan dugaan bahwa proyek tersebut telah “diatur” sejak awal, bahkan sebelum proses lelang dinyatakan selesai.
La Rian lakilaponto menegaskan bahwa seluruh kejanggalan tersebut bermuara pada satu persoalan besar, yakni lemahnya transparansi PPK Rumah Sakit Bahat Ramas. Ia menyebut bahwa proses tender yang tertutup dan minim klarifikasi publik membuka ruang luas bagi praktik kongkalikong.
“Atas dasar itu, kami menduga kuat bahwa proses lelang ini sarat dengan permanenan kongkalikong yang terstruktur dan sistematis,” tegas Rian di hadapan awak media. Ia menilai kondisi tersebut sebagai ancaman serius bagi tata kelola pemerintahan yang bersih.
Fakta Sultra menuntut agar pihak PPK Rumah Sakit Bahat Ramas segera memberikan penjelasan resmi kepada publik, khususnya terkait dasar verifikasi, evaluasi, dan penetapan pemenang tender proyek tersebut.
Selain itu, mereka juga meminta agar tahapan verifikasi dibuka secara transparan untuk membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses lelang.
La Rian lakilaponto menegaskan bahwa Fakta Sultra tidak akan berhenti pada pernyataan sikap semata. Jika tuntutan transparansi tidak dipenuhi, pihaknya siap membawa persoalan ini ke ranah hukum dan melibatkan aparat penegak hukum serta lembaga pengawas terkait.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa gerakan ini bukan untuk kepentingan kelompok tertentu, melainkan demi menjaga hak publik dan memastikan setiap rupiah uang negara dikelola secara jujur, adil, dan bertanggung jawab.










