Konawe Selatan, MediaSekawan.Com.— Dugaan pembiaran tambang ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Aktivitas pertambangan PT IFISHDECO di zona pesisir Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan, disorot publik karena diduga beroperasi di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan melanggar tata ruang wilayah. Ironisnya, warga yang menolak aktivitas tersebut justru berhadapan dengan jerat hukum.
Forum Pemerhati Masyarakat Lingkar Tambang menyebut aparat Polres Konawe Selatan dan Polsek Tinanggea gagal menjalankan fungsi perlindungan terhadap masyarakat. Koordinator forum, Iwan, S.IP, menilai kepolisian lebih menunjukkan keberpihakan pada kepentingan korporasi dibanding keselamatan lingkungan dan ruang hidup warga pesisir.
“Tambang di zona pesisir adalah pelanggaran hukum dan kejahatan lingkungan. Namun yang terjadi, masyarakat yang mempertahankan lingkungan justru diintimidasi dan dikriminalisasi,” tegas Iwan, Kamis (19/12/2025).
Menurutnya, sejak PT IFISHDECO beroperasi di wilayah pesisir Wadonggo, mata pencaharian nelayan dan petani rumput laut lumpuh total. Budidaya rumput laut yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi warga terhenti akibat pencemaran laut.
Alih-alih menindak dugaan ilegal mining tersebut, aparat kepolisian justru melakukan penyitaan kendaraan warga yang digunakan dalam aksi penolakan, bahkan merencanakan penahanan dengan dalih menghalangi aktivitas perusahaan.
“Tindakan ini adalah pola klasik kriminalisasi pejuang lingkungan. Aparat seolah berubah fungsi dari pelindung rakyat menjadi algojo kepentingan tambang,” ujarnya.
Iwan mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran PT IFISHDECO sejak September 2025 ke Polres Konawe Selatan dan Polsek Tinanggea. Laporan tersebut dilengkapi bukti kuat berupa dokumentasi foto, peta overlay wilayah tambang, serta dasar hukum yang menunjukkan aktivitas berada di zona pesisir dan zona larangan.
Namun hingga kini, laporan tersebut dinilai mandek tanpa kejelasan. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran dan perlindungan terhadap perusahaan tambang.
“Pertanyaannya sederhana: mengapa tambang yang diduga ilegal dibiarkan, sementara warga yang melindungi lingkungan justru dijerat hukum?” kata Iwan.
Forum Pemerhati Masyarakat Lingkar Tambang menilai situasi ini sebagai preseden buruk penegakan hukum di Konawe Selatan. Mereka mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara segera mengevaluasi kinerja Polres Konawe Selatan dan Polsek Tinanggea, menghentikan kriminalisasi warga, serta membebaskan masyarakat yang diproses hukum akibat aksi lingkungan.
Selain itu, mereka juga meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat segera mengaudit dan meninjau ulang seluruh izin pertambangan PT IFISHDECO di wilayah pesisir.
“Penolakan warga terhadap tambang di luar IUP adalah sah secara hukum, moral, dan ekologis. Perjuangan ini akan terus berlanjut,” tutup Iwan./FI.










