Kendari – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut ada sebanyak 1.460 kasus scam atau penipuan digital di wilayah Bumi Anoa, yang merugikan masyarakat sebesar Rp21,8 miliar.
Kepala OJK Sultra Bismi Maulana Nugraha saat ditemui di Kendari, Kamis, mengatakan jumlah tersebut berdasarkan data yang dimiliki oleh Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan Indonesia (Indonesia Anti-Scam Centre/IASC) sejak Januari hingga awal Desember 2025.
Ia menyampaikan kerugian yang bervariasi didominasi jenis penipuan transaksi belanja atau jual beli online, penipuan mengaku pihak lain (fake call atau soceng), serta penipuan berkedok investasi dan penawaran kerja.
“Secara total ada Rp21 miliar nilai kerugian yang dialami oleh masyarakat Sultra dengan jumlah bervariasi, mulai dari soceng, penipuan jual beli online, ada APK, banyak sekali beraneka ragam,” kata Bismi Maulana.
Bismi Maulana mengungkapkan bahwa dari 17 kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Sultra, kasus terbanyak dialami oleh warga di wilayah perkotaan besar.
“Terbanyak di Kota Kendari dengan 579 kasus, kemudian Kabupaten Konawe 143 kasus, lalu Kabupaten Kolaka 137 kasus, dan Kota Baubau sebanyak 120 kasus,” ujarnya.
IASC imerupakan pusat penanganan penipuan transaksi keuangan yang dibentuk sebagai satuan tugas dan forum koordinasi antara OJK, Satgas PASTI, pelaku industri jasa keuangan, serta melibatkan puluhan kementerian/lembaga termasuk kepolisian
(redaksi)














