Beranda / Hukum/Kriminal / Dilaporkan Sejak Desember, Oknum Brimob Sultra Diduga Aniaya Empat Warga Sulut Tak Kunjung Ditahan

Dilaporkan Sejak Desember, Oknum Brimob Sultra Diduga Aniaya Empat Warga Sulut Tak Kunjung Ditahan

KENDARI – MEDIASEKAWAN.COM.|| Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Korps Brimob Polri hingga kini masih menjadi sorotan publik. Pasalnya, meski telah dilaporkan sejak Desember 2025, proses hukum terhadap terlapor belum menunjukkan perkembangan signifikan, khususnya terkait penahanan.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 26 Desember 2025 di Desa Warembungan, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara. Insiden ini diduga melibatkan seorang oknum anggota Brimob yang bertugas di wilayah Sulawesi Tenggara.

Terlapor diketahui merupakan anggota Brimob Resimen II Pelopor Korps Brimob Polri berinisial Bharada WB. Ia diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap empat orang warga yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.

Empat korban dalam peristiwa tersebut masing-masing berinisial OB (33), EL, MA, dan EN. Para korban mengaku mengalami penganiayaan fisik yang menyebabkan luka serta trauma.

Korban OB menyampaikan bahwa laporan atas dugaan penganiayaan tersebut telah disampaikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Utara. Selain itu, laporan pidana juga telah dibuat di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut.

Tidak hanya itu, pengaduan juga diajukan secara daring ke Markas Korps Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, sebagai bentuk upaya keluarga korban mencari keadilan dan perhatian dari pimpinan institusi.

Meski laporan telah bergulir sejak Desember 2025, hingga akhir Januari 2026 terlapor belum dilakukan penahanan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya dan keresahan di tengah masyarakat.

Pihak keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Mereka menilai kepastian hukum penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Menurut keterangan pihak Propam Polda Sulawesi Utara, laporan tersebut masih dalam proses penanganan. Namun Propam menegaskan bahwa kewenangan penahanan dalam perkara pidana berada di tangan penyidik kriminal.

Sementara itu, penyidikan di Ditreskrimum Polda Sulut disebut masih berjalan. Penyidik dikabarkan tengah menunggu arahan dan disposisi pimpinan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Brimob Polda Sulawesi Tenggara maupun kuasa hukum terlapor terkait alasan belum dilakukannya penahanan.

Kasus ini kembali menyoroti komitmen penegakan hukum di tubuh aparat keamanan. Publik berharap setiap dugaan pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan anggota kepolisian, diproses secara transparan, adil, dan akuntabel demi menjaga supremasi hukum serta rasa keadilan masyarakat. (AO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *