JAKARTA, MEDIASEKAWAN.COM – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mencapai kesepakatan krusial dalam pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Kesepakatan tersebut membuka peluang bagi anggota Polri yang masih aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, yakni di kementerian atau lembaga (K/L) lain, dengan catatan masih terkait fungsi kepolisian.
Keputusan ini dihasilkan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri yang digelar di Komisi III DPR RI pada Senin (8/6/2026). Pasal 28A dalam usulan revisi tersebut menjadi titik krusial yang akhirnya disepakati bersama setelah melalui proses diskusi mendalam.
Namun, kesepakatan ini bukannya tanpa catatan kritis. Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, sempat mengemukakan keberatan prinsipil. Menurutnya, pasal tersebut berpotensi menimbulkan konflik norma dengan Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000. Tap MPR tersebut secara tegas mengatur bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
“Kita harus jaga konsistensi hukum. Jika anggota Polri aktif diperbolehkan menjabat di luar, maka perlu ada penegasan bahwa ini adalah pengecualian yang sangat terbatas, dan tidak boleh bertentangan dengan semangat reformasi dan profesionalisme Polri,” ujar Wayan Sudirta dalam rapat tersebut.
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, memberikan klarifikasi bahwa substansi Pasal 28A tidak serta-merta mengabaikan Tap MPR. Ia menegaskan, seluruh mekanisme dan tata cara penempatan akan diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menyusul.
“Intinya adalah proporsionalitas. Bisa saja anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun apabila jabatan yang didudukinya sama sekali tidak memiliki kaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian. Sebaliknya, jika masih dalam koridor fungsi kepolisian, maka akan diatur lebih rinci di PP—misalnya soal batasan jabatan, jangka waktu, hingga syarat pengunduran diri,” jelas Edward Omar.
Setelah melalui perdebatan alot dan pertimbangan mendalam, pemerintah bersama DPR akhirnya sepakat untuk mempertahankan ketentuan dalam pasal tersebut. Kedua lembaga menyadari perlunya fleksibilitas dalam penempatan sumber daya manusia Polri yang kompeten di lembaga strategis, namun dengan tetap menjaga prinsip netralitas dan supremasi sipil.
Kesepakatan ini pun berujung pada mandat bahwa seluruh tata cara pengisian jabatan bagi anggota Polri aktif di luar institusi akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Regulasi turunan itulah yang nantinya akan memastikan tidak ada tumpang tindih norma dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus menjadi benteng pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang.
DPR dan pemerintah berkomitmen bahwa RUU Polri ini harus mampu menjawab tantangan institusi kepolisian ke depan tanpa mengikis nilai-nilai reformasi yang telah dibangun selama dua dekade terakhir.
Redaksi : Mediasekawan














