Beranda / Hukum/Kriminal / DP3A Buton dan LBH HAMI Buton Teken Kerja Sama, Tegaskan Komitmen Stop Kekerasan Perempuan dan Anak

DP3A Buton dan LBH HAMI Buton Teken Kerja Sama, Tegaskan Komitmen Stop Kekerasan Perempuan dan Anak

BUTON – MEDIASEKAWAN.COM.|| Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Buton resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Cabang Buton dalam upaya pendampingan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah tersebut.

Kerja sama itu tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DP3A Kabupaten Buton dan LBH HAMI Buton yang ditandatangani di Kantor DP3A Kabupaten Buton pada Rabu (16/2/2026). Penandatanganan tersebut menjadi langkah konkret memperkuat sinergi antar lembaga dalam perlindungan kelompok rentan.

Ketua LBH HAMI Buton, Adv. Apri Awo, SH., CIL., CMLC., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Pemerintah Daerah Buton, khususnya DP3A, kepada pihaknya dalam menjalankan fungsi pendampingan hukum bagi korban kekerasan.

“Kami mengapresiasi DP3A Kabupaten Buton atas kepercayaan dan kerja sama ini dalam upaya pendampingan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk langkah-langkah preventif di wilayah hukum Kabupaten Buton,” ujar Apri, Kamis (17/2/2026), usai menerima berkas MoU dan PKS.

Ia menegaskan, kerja sama tersebut juga menjadi komitmen internal LBH HAMI Buton untuk tidak lagi memberikan pendampingan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Buton.

Menurutnya, komitmen itu tidak hanya berlaku secara kelembagaan, tetapi juga mengikat seluruh pengurus dan anggota LBH HAMI Buton agar tidak mendampingi pelaku kekerasan, baik secara bersama-sama maupun secara pribadi.

“Kerja sama ini menandai komitmen kami untuk tidak lagi mendampingi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Buton. Seluruh pengurus dan anggota LBH HAMI Buton juga tidak diperkenankan mendampingi pelaku dalam kasus serupa,” tegasnya.

Apri juga menyampaikan peringatan keras kepada siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Kabupaten Buton. Ia menekankan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi pelaku, tanpa memandang jabatan atau status sosial.

“Ini sekaligus menjadi warning bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Buton. Siapapun dia dan jabatan apapun yang diemban, tidak akan lolos dari jerat hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa LBH HAMI Buton akan berdiri di garis terdepan dalam membela hak-hak korban. Jika terdapat niat atau unsur kesengajaan (mens rea) dalam tindak kekerasan, pihaknya memastikan proses hukum akan dikawal secara serius.

Dalam kerja sama tersebut, pendampingan hukum terhadap korban kekerasan dilakukan secara cuma-cuma atau gratis. Masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat mengakses layanan melalui UPTD DP3A Kabupaten Buton di Gedung Wakaka maupun Kantor LBH HAMI Buton di Desa Laburunci.

Apri menambahkan, implementasi kerja sama ini juga akan melibatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buton serta Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Buton.

Melalui sinergi lintas lembaga ini, DP3A dan LBH HAMI Buton berharap upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Buton dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan berpihak pada korban. (AO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *