KENDARI — MEDIASEKAWAN.COM.|| Dewan Pimpinan Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPK GMNI) Fakultas Pertanian Universitas Halu Oleo (UHO) menyatakan sikap tegas mendesak reformasi menyeluruh di tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul peristiwa dugaan kekerasan aparat yang terjadi pada 19 Februari 2026 di Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku.
Dalam keterangannya, DPK GMNI Faperta UHO menyoroti insiden yang diduga melibatkan seorang anggota kepolisian terhadap warga sipil yang masih berstatus anak di bawah umur. Peristiwa tersebut dinilai menambah panjang daftar kasus kekerasan yang melibatkan aparat penegak hukum terhadap masyarakat.
Organisasi mahasiswa tersebut menyebut bahwa kejadian ini bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Sejarah mencatat berbagai kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat kepolisian, mulai dari kekerasan berlebihan, penyalahgunaan kewenangan, hingga tindakan tidak profesional lainnya yang mencederai rasa keadilan publik.
Menurut mereka, rangkaian peristiwa tersebut telah menimbulkan trauma dan ketakutan di tengah masyarakat. Alih-alih menghadirkan rasa aman, sebagian masyarakat justru merasa waswas ketika berhadapan dengan aparat, sehingga berpotensi menggerus kepercayaan terhadap institusi kepolisian.
DPK GMNI Faperta UHO juga mengingatkan bahwa tugas dan fungsi kepolisian telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 1 dan Nomor 8 Tahun 2009 yang mengatur penggunaan kekuatan dan implementasi prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas.
Secara normatif, kepolisian memiliki mandat untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Prinsip tersebut, menurut GMNI, harus menjadi fondasi utama dalam setiap tindakan aparat di lapangan.
DPK GMNI Faperta UHO juga menyinggung sejumlah kasus yang sebelumnya menyita perhatian publik, termasuk perkara yang menyeret nama Teddy Minahasa. Kasus-kasus tersebut dinilai memperkuat urgensi evaluasi dan pembenahan institusional di tubuh Polri.
Lebih lanjut, mereka menegaskan bahwa meskipun tidak semua anggota kepolisian melakukan pelanggaran, setiap tindakan aparat tetap merepresentasikan wajah institusi. Oleh karena itu, tanggung jawab moral dan struktural berada pada pimpinan tertinggi kepolisian.
Dalam pernyataannya, GMNI menekankan bahwa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo, sebagai pemegang komando tertinggi, memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan profesionalisme dan akuntabilitas seluruh jajaran di bawahnya.
Menyikapi kondisi tersebut, DPK GMNI Faperta UHO menyatakan tiga poin tuntutan:
- Meminta pimpinan Polri RI, Listyo Sigit Prabowo, agar segera melakukan reformasi di dalam tubuh Polri secara transparan dengan melibatkan masyarakat, pemuda, dan organisasi kepemudaan di Indonesia dalam setiap pengambilan kebijakan sebagai langkah mengembalikan kepercayaan publik.
- Meminta pimpinan POLRI agar mengubah sistem penerimaan anggota kepolisian dengan menetapkan pendidikan minimal strata satu (S1), guna memastikan kematangan intelektual dan penguatan perspektif kemanusiaan dalam menjalankan tugas pelayanan terhadap rakyat.
- DPK GMNI Faperta UHO mengecam segala bentuk tindakan represif dan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap warga sipil maupun mahasiswa. Mereka menilai praktik kekerasan yang berulang hanya akan memperlebar jarak antara rakyat dan aparat penegak hukum, serta memperkuat desakan publik agar reformasi Polri segera direalisasikan secara konkret dan menyeluruh. (Red)










