MUNA BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat, Rabu (22/10/2025).Tersangka yakni RA, eks Bendahara Pengeluaran Setda Muna Barat tahun anggaran 2023. Ia langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Raha selama 20 hari, terhitung 22 Oktober hingga 10 November 2025.Kasi Intel Kejari Muna, Hamrullah, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah.“Penetapan berdasarkan surat perintah nomor B-1754/P.3.13/Fd.2/10/2025 yang ditandatangani Kepala Kejari Muna,” ujar Hamrullah dalam konferensi pers di kantor Kejari Muna.Modus yang dilakukan RA antara lain merekayasa laporan pertanggungjawaban belanja tagihan listrik, BBM, dan perjalanan dinas yang bersifat fiktif dengan memalsukan bukti dukung dan tanda tangan pengguna anggaran. Ia juga mengambil alih peran PPK-SKPD dan melakukan pembayaran perjalanan dinas fiktif.Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.216.020.600.Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18, atau Pasal 9 undang-undang yang sama.
Eks Bendahara Setda Muna Barat Jadi Tersangka Korupsi Rp1,2 Miliar
