Kendari – Pengadilan Agama Kendari Kelas IA mencatat angka perceraian di Kota Kendari sepanjang 2025 menembus 1.118 perkara. Data yang direkam sejak Januari hingga menjelang akhir Desember 2025 ini menunjukkan tren kenaikan dibanding tahun sebelumnya.
Dari total perkara tersebut, lebih dari 300 kasus perceraian dipicu aktivitas judi online. Rinciannya, terdapat 860 perkara cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri dan 258 perkara cerai talak yang diajukan oleh suami.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Kendari, Mustafa, mengungkapkan bahwa secara administratif sebagian besar perkara tercatat dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Namun, hasil pendalaman saat proses mediasi mengungkap fakta lain di baliknya.
“Secara formal alasannya perselisihan. Tetapi setelah kami lakukan mediasi dan mendengar langsung curhatan para pihak, aktivitas judi online menjadi pintu awal konflik rumah tangga,” ujar Mustafa, Rabu (24/12/2025).
Menurutnya, ruang mediasi kerap menjadi tempat pasangan mengungkapkan persoalan yang selama ini tertutup. Dari proses tersebut teridentifikasi bahwa judi online menggerus sendi-sendi kehidupan keluarga, terutama pada aspek ekonomi.
Sebagian penghasilan rumah tangga, kata Mustafa, habis untuk berjudi, membuat kebutuhan keluarga terabaikan. Situasi itu memicu pertengkaran berkepanjangan hingga berujung pada perceraian.
“Dalam sejumlah perkara, judi online juga beriringan dengan masalah lain seperti narkoba, mabuk-mabukan, KDRT, perselingkuhan, dan konflik berulang,” jelasnya.
Mustafa menegaskan, judi online kini muncul sebagai fenomena baru yang menonjol dalam peta penyebab perceraian di Kota Kendari sepanjang 2025. Ia menilai, kondisi ini harus menjadi alarm bersama bagi pemerintah, aparat, dan masyarakat untuk mengambil langkah pencegahan lebih serius.(redaksi).














