KENDARI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial M (55), guru di SMPN 19 Kendari, atas dugaan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual terhadap empat siswi di sekolah tersebut.
Tersangka ditangkap pada Sabtu (27/12/2025) pukul 13.30 WITA di ruang Unit PPA Polresta Kendari, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatannya dalam kasus ini.
Berdasarkan laporan dari pelapor berinisial HE, aksi bejat tersebut diduga dilakukan di area sekolah, dengan korban masing-masing berinisial LP (15), HA (14), SL (15), dan BT (14).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa perbuatan tersangka diduga terjadi berulang kali, dengan kejadian terakhir teridentifikasi pada Oktober 2025 di lingkungan SMPN 19 Kendari.
“Kami telah mengamankan tersangka setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti yang kuat. Korbannya adalah empat anak di bawah umur yang seluruhnya merupakan siswi di sekolah tempat tersangka mengajar,” tegas AKP Welliwanto Malau, Sabtu (27/12/2025).
Tersangka yang berdomisili di Kelurahan Lahudape, Kecamatan Kendari Barat, kini resmi ditahan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kasus ini kini masih terus didalami penyidik.










