Beranda / Nasional / Gus Yahya Tolak Pemberhentian sebagai Ketum PBNU: Sebut Surat Edaran Ilegal dan Tidak Sah

Gus Yahya Tolak Pemberhentian sebagai Ketum PBNU: Sebut Surat Edaran Ilegal dan Tidak Sah

JAKARTA — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, menolak pemberhentian dirinya yang diumumkan oleh kelompok Rais Aam, Miftachul Akhyar.

Gus Yahya menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025, yang menyatakan dirinya diberhentikan, adalah ilegal dan tidak dapat diproses lebih lanjut. Ia menyebut surat tersebut tidak memenuhi ketentuan administrasi karena stempel digital tidak tercantum, dan tautan verifikasi yang tertera tidak sesuai dengan sistem internal PBNU.

“Saya kira surat itu memang tidak memenuhi ketentuan. Dengan kata lain, tidak sah dan tidak mungkin digunakan sebagai dokumen resmi,” ujar Gus Yahya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (26/11).

Lebih jauh, ia mengkritik cara penyebaran surat edaran tersebut yang dilakukan melalui saluran tidak resmi.

“Masalahnya kemudian, dokumen yang tidak sah itu sudah diedarkan ke sana ke mari. Itu berarti dokumen itu juga diedarkan secara tidak sah,” tegasnya.

Gus Yahya menegaskan bahwa PBNU memiliki mekanisme resmi untuk distribusi dokumen organisasi, yakni melalui Digdaya (Digital Data dan Layanan NU).

“Teman-teman pengurus itu akan mendapatkannya dari saluran digital milik NU sendiri, bukan melalui WA,” katanya.

Sebelumnya, beredar surat edaran berkop PBNU bernomor A.II.10.01/99/11/2025 yang diterbitkan pada 25 November. Dalam SE tersebut, PBNU menyatakan memberhentikan Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum per Rabu (26/11), pukul 00.45 WIB.

Surat tersebut juga menyebut bahwa Gus Yahya tidak lagi memiliki kewenangan atau hak atas atribut dan fasilitas jabatan Ketua Umum PBNU.

“Selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama,” demikian bunyi surat edaran itu.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *