Beranda / Nasional / BEM UMK Gelar Mimbar Bebas di Kendari, Tegas Tolak Wacana Penempatan Polri di Bawah Kementerian karena Dinilai Ancam Demokrasi dan Reformasi

BEM UMK Gelar Mimbar Bebas di Kendari, Tegas Tolak Wacana Penempatan Polri di Bawah Kementerian karena Dinilai Ancam Demokrasi dan Reformasi

KENDARI—MEDIASEKAWAN.COM.|| Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kendari (BEM UMK) menggelar aksi Mimbar Bebas di perempatan Pasar Baru, Kota Kendari, Pada Rabu (5/2/2026). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah naungan kementerian.

Mahasiswa menilai wacana tersebut merupakan ancaman serius terhadap demokrasi, profesionalisme kepolisian, serta kemunduran agenda reformasi sektor keamanan yang telah diperjuangkan sejak 1998. Dalam aksinya, massa membawa poster dan menyampaikan orasi secara bergantian.

BEM UMK menegaskan bahwa Polri harus tetap menjadi institusi negara yang mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Menurut mahasiswa, posisi tersebut penting untuk menjaga netralitas Polri dari intervensi politik praktis.

Dalam pernyataan sikapnya, BEM UMK menyoroti sejumlah risiko besar apabila Polri ditempatkan di bawah kementerian. Salah satunya adalah potensi politisasi institusi kepolisian oleh kepentingan partai atau elite politik yang menguasai kementerian terkait.

Selain itu, mahasiswa menilai independensi penegakan hukum akan terancam. Proses penyelidikan dan penyidikan dikhawatirkan tidak lagi sepenuhnya objektif karena berpotensi terkooptasi oleh agenda birokrasi dan kepentingan sektoral.

BEM UMK juga menilai wacana tersebut bertentangan dengan semangat Reformasi. Pemisahan Polri dari struktur departemen dan militer pada awal Reformasi bertujuan untuk memastikan kepolisian fokus pada keamanan dalam negeri dan pelayanan publik tanpa campur tangan politik.

“Polri adalah instrumen negara, bukan instrumen kementerian. Jika Polri diletakkan di bawah kementerian, maka netralitas penegak hukum dipertaruhkan di tangan elite politik,” tegas Sekretaris Jenderal BEM UMK, Muhamad Fadli, dalam orasinya.

Ia menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan kemunduran serius bagi demokrasi Indonesia yang dibangun melalui pengorbanan besar rakyat sejak 1998. Oleh karena itu, mahasiswa menolak segala bentuk regulasi yang mengarah pada reposisi struktural Polri.

BEM UMK mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk menghentikan pembahasan regulasi yang membuka peluang penempatan Polri di bawah kementerian. Mahasiswa menilai fokus pembenahan seharusnya diarahkan pada penguatan mekanisme pengawasan eksternal kepolisian.

Menurut BEM UMK, pengawasan yang kuat dan independen lebih relevan untuk mendorong profesionalisme Polri dibandingkan perubahan struktur kelembagaan yang berisiko menimbulkan konflik kewenangan.

Perwakilan massa aksi lainnya, Ruslan, menegaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden merupakan bagian penting dari arsitektur reformasi sektor keamanan yang telah disepakati secara konstitusional. Posisi tersebut dinilai menjamin kejelasan rantai komando nasional.
“Polri membutuhkan jalur komando yang tegas, tunggal, dan tidak berlapis agar mampu merespons kondisi darurat maupun konflik sosial secara cepat dan terukur,” ujarnya.

Sebagai penutup, BEM UMK mengingatkan adanya potensi benturan regulasi antara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Ketidaksinkronan aturan tersebut dikhawatirkan memicu konflik kelembagaan dan ketidakpastian hukum di masa mendatang. (AO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *