Muna – Kawasan Hutan Jompi di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, kini berada di titik kritis. Kawasan yang berstatus Hutan Lindung (HL) dengan luas sekitar ±1.927 hektare atau 4,2 persen dari total luas HL ini mengalami tekanan ekologis yang serius. Data menunjukkan, sekitar 56,1 persen kawasan hutan lindung tersebut telah mengalami kerusakan, terutama pada ekosistem hutan jati yang selama ini menjadi penopang utama keseimbangan lingkungan.
Dampaknya bukan sekadar angka di atas kertas. Kerusakan hutan telah memicu penurunan drastis debit mata air Jompi—dari sekitar 300 liter per detik pada era 1980-an, kini merosot menjadi hanya 120 liter per detik pada tahun 2017. Penurunan ini diperparah oleh sedimentasi akibat banjir kiriman, yang semakin mempercepat degradasi fungsi hidrologis kawasan tersebut.
Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa intervensi serius, ancaman yang dihadapi bukan lagi sekadar krisis air, tetapi potensi hilangnya sumber mata air Jompi secara total pada tahun 2045. Ini berarti bukan hanya kerusakan ekosistem yang tak terhindarkan, tetapi juga ancaman nyata terhadap keberlangsungan hidup masyarakat yang selama ini bergantung pada sumber air tersebut.
Di tengah situasi genting ini, muncul gagasan strategis untuk meningkatkan status kawasan dari Hutan Lindung (HL) yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi, menjadi Kawasan Hutan Konservasi (HK) dalam skema Taman Wisata Alam (TWA) yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Usulan yang disuarakan oleh Anggota Komisi IV DPR RI, Jailani, M.Si, ini dinilai sebagai langkah progresif dan solutif oleh berbagai pihak.
Salah satu pegiat lingkungan, Hasrudin Hayat, S.Hut, menilai bahwa perubahan status tersebut dapat memperkuat perlindungan kawasan sekaligus membuka peluang pengelolaan berbasis konservasi dan pariwisata berkelanjutan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa perubahan status saja tidak cukup tanpa diikuti aksi nyata di lapangan.
Sebagai bentuk komitmen, Kelompok Tani Hutan (KTH) Sangia Lestari yang dipimpinnya mencanangkan gerakan penghijauan dengan penanaman 2.000 pohon di sekitar kawasan Hutan Jompi. Langkah ini bukan hanya simbolis, tetapi merupakan upaya konkret untuk memulihkan fungsi ekologis hutan sekaligus meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat.
“Tidak ada lagi alasan bagi generasi muda untuk abai terhadap lingkungan. Kami mengambil peran dengan aksi nyata, dimulai dari penanaman pohon sebagai langkah awal penyelamatan Hutan Jompi,” tegas Hasrudin.
Gerakan ini direncanakan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, provinsi, hingga pusat, serta masyarakat sekitar hutan. Keterlibatan masyarakat menjadi kunci penting, tidak hanya dalam menjaga kelestarian hutan, tetapi juga dalam membangun pemahaman bahwa hutan memiliki nilai ekonomi berkelanjutan melalui jasa lingkungan yang dihasilkannya.
Krisis Hutan Jompi adalah alarm keras bagi semua pihak. Tanpa langkah cepat, terukur, dan kolaboratif, ancaman kehilangan sumber air dan kerusakan ekosistem bukan lagi sekadar prediksi—melainkan kenyataan yang tinggal menunggu waktu./DN.














