Kendari – Kasus berubahnya identitas Ayu Amanda Putri, alumni Teknik Sipil Universitas Halu Oleo (UHO) angkatan 2017, menjadi laki-laki bernama Basri di sistem PDDIKTI, memicu kegemparan serius di lingkungan akademik Sulawesi Tenggara. Peristiwa ini dinilai sebagai skandal besar tata kelola data pendidikan tinggi yang tidak boleh dianggap sepele.
Perubahan identitas tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik data tersebut menunjukkan adanya celah fatal dalam sistem pengamanan data mahasiswa. Identitas akademik yang seharusnya dilindungi justru dapat diubah secara sepihak, menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan mahasiswa dan alumni UHO.
Ironisnya, pihak Universitas Halu Oleo justru menyatakan bahwa persoalan tersebut berada di luar kewenangan kampus dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab admin pusat PDDIKTI. Sikap ini dinilai bukan sebagai solusi, melainkan bentuk lepas tangan institusional terhadap hak dasar mahasiswa.
Ketua Komisariat DPK GMNI FAPERTA UHO, Riski, menilai pernyataan tersebut sangat berbahaya dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap dunia akademik. Menurutnya, kampus tidak bisa berlindung di balik alasan teknis ketika menyangkut identitas mahasiswa.
“Jika hari ini identitas Ayu bisa diganti menjadi Basri tanpa sepengetahuan korban, maka besok identitas siapa lagi yang bisa diacak-acak?” tegas Riski. Ia menilai sikap pasif UHO justru memperlihatkan bahwa data mahasiswa tidak dikelola secara aman dan profesional.
Riski juga mengkritik dalih kampus yang menyebut hanya bertugas mengirim data feeder ke sistem pusat. Menurutnya, alasan tersebut bersifat normatif dan tidak dapat diterima secara moral maupun dalam perspektif politik akademik.
“Mahasiswa mendaftar, kuliah, lulus, dan mengabdi atas nama institusi. Tapi ketika identitasnya dirusak oleh sistem, kampus justru mengatakan tidak tahu siapa yang memasukkan data tersebut. Ini adalah penghinaan terhadap martabat mahasiswa,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa kampus memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan setiap data yang dikirim dan dikelola benar, valid, serta tidak merugikan mahasiswa. Lemahnya pengawasan internal menunjukkan kegagalan serius dalam tata kelola administrasi akademik.
Lebih jauh, Riski menilai kasus ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan ancaman nyata terhadap keamanan data seluruh mahasiswa UHO. Jika satu identitas bisa diubah, maka ribuan data lain berpotensi mengalami hal serupa.
“Ini adalah bom waktu. Jika tidak diselesaikan secara transparan dan tegas, kepercayaan mahasiswa terhadap institusi pendidikan akan runtuh,” ujarnya.
DPK GMNI FAPERTA UHO mendesak pihak universitas dan kementerian terkait untuk segera membuka investigasi menyeluruh atas perubahan data tersebut. Mereka juga menuntut adanya jaminan perlindungan data mahasiswa agar kejadian serupa tidak terulang.
Riski menegaskan, jika kampus dan kementerian terus saling melempar tanggung jawab tanpa kejelasan penyelesaian, maka mahasiswa berhak mengekspresikan kemarahan kolektifnya. “Jangan salahkan mahasiswa jika kemarahan itu meledak. Ini menyangkut hak, identitas, dan masa depan kami,” tutupnya.










