Kendari — Fungsi pengawasan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menjadi sorotan serius publik nasional. Pengesahan anggaran lanjutan pembangunan Stadion Lakidende dinilai sarat kejanggalan administratif dan hukum, menyusul mencuatnya kembali sengketa lahan yang belum tuntas, namun proyek justru tetap digelontorkan dengan nilai puluhan miliar rupiah.
Kritik keras datang dari Aladin, pemilik sah lahan sekaligus tokoh masyarakat Kota Kendari. Ia menuding DPRD Sultra lalai, abai, bahkan gagal memahami prinsip dasar penganggaran, karena meloloskan proyek di atas lahan yang status hukumnya belum clean and clear.
“Kalau DPRD paham penganggaran, seharusnya usulan ini dibatalkan sejak awal. Stadion Lakidende jelas bermasalah secara hukum,” tegas Aladin, Senin (29/12/2025).
Menurutnya, sikap DPRD tersebut bukan hanya keliru, tetapi berpotensi menjerumuskan Pemerintah Provinsi Sultra ke dalam praktik maladministrasi berulang, bahkan membuka ruang dugaan kerugian negara.
Ironisnya, proyek Stadion Lakidende pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, alih-alih melakukan koreksi dan pengawasan ketat, DPRD justru kembali menyetujui anggaran baru, seolah menutup mata terhadap catatan lembaga audit negara.
Sebagai mantan anggota DPRD dua periode, Aladin menegaskan bahwa pembebasan lahan diatur secara ketat melalui undang-undang dan peraturan daerah. Ia menilai fungsi kontrol dewan saat ini sangat lemah, karena membiarkan pembangunan berjalan tanpa dialog, konsultasi, maupun ganti rugi kepada pemilik sertifikat sah.
“Anggaran dan pengadaan tanah itu sangat sensitif. DPRD seharusnya mempertanyakan dulu sebelum mengetuk palu, bukan malah melegitimasi pembangunan di atas hak milik rakyat,” ujarnya.
Lebih jauh, lolosnya anggaran tersebut dinilai sebagai restu tidak langsung terhadap praktik penyerobotan lahan dan intimidasi struktural. Faktanya, fisik bangunan stadion telah mulai berdiri, sementara pemilik lahan seluas 12.000 meter persegi mengaku tak pernah dipanggil, diajak konsultasi, apalagi diajak negosiasi ganti rugi.
Merasa dirugikan dan diabaikan, warga akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengirimkan surat resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta pengawasan terhadap potensi pelanggaran hukum dan indikasi kerugian keuangan negara.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sultra melalui Dinas Cipta Karya dan Bina Konstruksi memastikan proyek tetap berjalan. Kepala Dinas, Martin Effendy Patulak, menyatakan bahwa rencana anggaran tahun 2026 telah dibahas bersama DPRD, meskipun sengketa lahan belum sepenuhnya rampung.
“Pembangunan tetap berjalan, tapi persoalan lahan harus diselesaikan secara bertahap,” kata Martin, Selasa (23/12/2025).
Ia menegaskan, pihaknya hanya fokus pada aspek fisik infrastruktur. Urusan pembebasan lahan dan sengketa hukum, menurutnya, berada di bawah kewenangan instansi lain, yakni Dinas Perumahan, Biro Hukum, dan BPKAD.
Saat ini, masih terdapat satu titik lahan berstatus inkracht yang belum sepenuhnya tuntas secara administratif dan komunikasi dengan pemilik.
“Setelah lahan benar-benar clear, barulah proses lelang pembangunan dilaksanakan,” tambahnya.
Namun pernyataan tersebut justru memperkuat kekhawatiran publik: mengapa anggaran dan fisik proyek sudah berjalan, sementara persoalan hukum belum diselesaikan?
Hingga berita ini diterbitkan, DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk mendapatkan hak jawab lembaga legislatif tersebut.














