KENDARI—MEDIASEKAWAN.COM.|| Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi menuai sorotan publik. Dugaan ketidakwajaran dalam proses seleksi mencuat setelah ditemukan perbedaan signifikan antara data tenaga honorer resmi dan jumlah peserta yang dinyatakan lulus.
Ali Ghufron, pemerhati kebijakan publik sekaligus perwakilan masyarakat, menilai proses seleksi P3K Dishub sarat kejanggalan. Ia mendesak agar dugaan manipulasi administrasi dan praktik nepotisme diusut secara menyeluruh oleh pihak berwenang.
Menurut Ali Ghufron, berdasarkan data internal Dishub, jumlah tenaga honorer resmi yang memiliki Surat Keputusan (SK) aktif hanya sebanyak 50 orang. Data tersebut disebut berasal dari arsip kepegawaian Dishub yang tercatat secara administratif.
Namun, dalam pengumuman hasil seleksi P3K, hanya 17 dari 50 honorer resmi tersebut yang dinyatakan lulus. Pada saat yang sama, jumlah total peserta yang lolos seleksi justru mencapai sekitar 70 orang, sehingga menimbulkan selisih data yang dinilai tidak rasional.
Selisih kelulusan tersebut memunculkan dugaan adanya peserta yang menggunakan dokumen tidak sah atau “SK honorer siluman” untuk memenuhi persyaratan administrasi. Ali Ghufron menyebut indikasi ini harus diverifikasi secara faktual dan terbuka.
Selain dugaan pemalsuan dokumen, Ali Ghufron juga menyoroti indikasi nepotisme. Ia menyebut adanya informasi mengenai anak pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Dishub yang diduga lolos seleksi melalui jalur tidak wajar.
Dari sisi hukum, Ali Ghufron menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya prinsip meritokrasi dan keadilan dalam rekrutmen.
Ia juga menyinggung kemungkinan penerapan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan dokumen, apabila terdapat penggunaan SK fiktif atau manipulasi masa kerja untuk kepentingan kelulusan seleksi.
Selain itu, dugaan praktik nepotisme dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Ini merupakan bentuk ketidakadilan terhadap tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun. Ketika SK resmi hanya 50, tetapi yang lulus 70 orang, maka publik berhak mempertanyakan asal-usul peserta tambahan tersebut,” ujar Ali Ghufron dalam keterangannya.
Menyikapi kondisi tersebut, Ali Ghufron secara tegas meminta Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk turun tangan melakukan audit investigatif serta verifikasi lapangan. Ia menilai langkah tersebut penting guna memastikan seleksi P3K berjalan sesuai prinsip meritokrasi dan bebas dari intervensi kepentingan tertentu.
Ia juga meminta agar hak-hak 50 honorer resmi tetap dilindungi dan diprioritaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, transparansi dan penegakan hukum menjadi kunci untuk menjaga integritas seleksi P3K serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. (Fr)









