Beranda / Uncategorized / Korban Baru Muncul, Dugaan Pencabulan Pimpinan Ponpes di Muna Barat Kembali Bergulir ke Ranah Hukum

Korban Baru Muncul, Dugaan Pencabulan Pimpinan Ponpes di Muna Barat Kembali Bergulir ke Ranah Hukum

MUNA BARAT — Dugaan kasus pencabulan yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Darul Mukhlasin As-Saniy, Desa Kasaka, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, kembali mencuat ke publik. Perkara yang sempat meredup kini kembali bergulir setelah muncul korban baru yang secara resmi melaporkan dugaan pelecehan seksual tersebut ke pihak kepolisian.

Kasus ini sejatinya bukan peristiwa baru. Sejak tahun 2025, dugaan pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren tersebut telah mengemuka dan memicu kehebohan publik. Saat itu, seorang santri memberanikan diri mengungkap dugaan perlakuan tidak senonoh yang dialaminya selama menimba ilmu di pondok pesantren tersebut.

Pengakuan korban pertama menyedot perhatian luas, termasuk Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Muna Barat. Sebagai tindak lanjut, izin operasional Pondok Pesantren Darul Mukhlasin As-Saniy sempat dihentikan sementara sembari menunggu klarifikasi dan proses penanganan lebih lanjut.

Namun, kebijakan tersebut justru memicu polemik. Pimpinan pondok pesantren bersama sejumlah santri dilaporkan menolak penghentian izin operasional tersebut. Ironisnya, santri yang pertama kali mengungkap dugaan pencabulan justru dilaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Seiring berjalannya waktu, perkara tersebut perlahan meredup tanpa kejelasan perkembangan hukum yang signifikan. Hingga akhirnya, pada awal Januari 2026, kasus ini kembali mencuat ke permukaan setelah muncul korban baru yang mengaku mengalami dugaan pelecehan oleh pimpinan pondok pesantren yang sama.

Kasus terbaru ini terungkap setelah pihak keluarga korban meminta anak mereka berkata jujur. Keluarga sengaja memulangkan korban dari pondok pesantren untuk memastikan kebenaran berbagai isu yang sebelumnya santer beredar di tengah masyarakat.

“Karena banyaknya isu yang beredar, kami khawatir adik kami juga menjadi korban. Awalnya dia tidak mengaku, tetapi setelah kami bujuk dan beri pemahaman, akhirnya dia mengaku bahwa benar telah terjadi pelecehan dan dia salah satu korbannya,” ungkap Sahirbin, anggota keluarga korban, kepada wartawan.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, pihak keluarga korban langsung menempuh jalur hukum. Laporan resmi dilayangkan ke Polsek Kusambi pada Senin malam, 19 Januari 2026.

“Kami sudah melaporkan yang bersangkutan ke Polsek Kusambi. Langkah ini kami ambil demi melindungi korban dan mencari keadilan,” tegas Sahirbin.

Ia berharap aparat penegak hukum menangani perkara ini secara serius, profesional, dan transparan, serta berpihak pada kepentingan korban.

Sementara itu, Kapolsek Kusambi, IPDA Ahmad Amin, membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan tersebut. Ia memastikan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Laporan sudah kami terima. Penanganan selanjutnya akan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muna,” ujarnya singkat.

Kembali mencuatnya kasus ini memicu desakan publik agar aparat penegak hukum mengusut perkara secara menyeluruh dan akuntabel. Penanganan yang tegas dinilai krusial, tidak hanya untuk memberikan keadilan bagi para korban, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan./DAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *