KENDARI — Ketua Lembaga Pemerhati Kinerja (LPK) Sulawesi Tenggara, Maman Marobo, melontarkan kecaman keras terhadap dugaan tindakan penggelapan yang melibatkan oknum polisi berinisial LZ di lingkungan Polda Sultra. Dugaan pelanggaran ini disebut sebagai bentuk kejahatan yang merusak citra institusi dan merampas rasa keadilan masyarakat.
Maman menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oknum tersebut bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan sebuah kejahatan yang mencoreng identitas aparat sebagai penegak hukum. Ia menilai, kejahatan semacam ini tidak boleh disembunyikan atau dikaburkan oleh alasan apapun.
“Aparatur negara seharusnya pelindung, bukan predator rakyat. Kalau ada polisi yang memeras atau menggelapkan hak warga, itu kejahatan telanjang yang tak bisa ditoleransi!” tegasnya.
Untuk memastikan perkembangan penanganan, LPK Sultra melakukan konfirmasi langsung dengan pihak Propam Polda Sultra. Dalam wawancara tersebut, Propam menyatakan laporan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang telah diterima secara resmi dan telah masuk tahap penanganan.

Pihak Propam menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan oleh Muhammad Nursafarudin, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan awal guna menentukan langkah penindakan selanjutnya. Propam berkomitmen bahwa penyelidikan akan dilakukan secara objektif dan transparan.
“Laporannya sudah kami terima dan akan diproses secara adil. Untuk tahapan selanjutnya, kami akan tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujar salah satu perwakilan Propam saat ditemui.
Menanggapi pernyataan tersebut, Maman meminta Kapolda Sultra untuk turun langsung mengawasi jalannya penyelidikan. Menurutnya, kasus-kasus yang menyangkut anggota kepolisian harus ditangani dengan serius agar tidak membuka ruang bagi praktik tebang pilih serta menjaga kepercayaan publik.
Ia menegaskan bahwa menutupi kasus seperti ini sama halnya membiarkan luka yang menggerogoti institusi penegak hukum. Penyelesaian tuntas dinilai mutlak agar kepercayaan masyarakat tidak semakin tergerus.
“Kepercayaan publik adalah pondasi tegaknya hukum. Jika aparat sendiri yang merusaknya, negara kehilangan wibawa. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas—tanpa kompromi,” ujarnya.
Selain mendesak penindakan tegas, LPK Sultra mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan setiap penyimpangan yang dilakukan oleh aparat. Maman mengingatkan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak mendapatkan perlindungan dari negara.
Ia meyakini bahwa keberanian publik bersuara merupakan langkah penting untuk membongkar praktik-praktik menyimpang di tubuh aparat. LPK Sultra juga berkomitmen memberikan pendampingan terhadap warga yang berani mengungkap dugaan pelanggaran.
Dengan meningkatnya perhatian publik terhadap kasus ini, LPK Sultra berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian dan keadilan. Dugaan penggelapan yang dilakukan oknum polisi berinisial LZ disebut menjadi alarm keras bagi institusi untuk membenahi integritas internal. (FR)










