Beranda / Hukum/Kriminal / JMSI Sultra Layangkan Somasi atas Tuduhan “Media Abal-abal” dari Akun TikTok @eRBeBersuara

JMSI Sultra Layangkan Somasi atas Tuduhan “Media Abal-abal” dari Akun TikTok @eRBeBersuara


KENDARI — MEDIASEKAWAN.COM.|| Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara secara resmi melayangkan somasi kepada pemilik akun TikTok @eRBeBersuara pada Jumat (23/1/2026). Somasi tersebut disampaikan langsung ke Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Sultra, tempat pemilik akun itu bertugas sebagai Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara. Namun karena yang bersangkutan tidak berada di tempat, surat somasi diterima oleh salah seorang staf dan diletakkan di meja pegawai Dispar.
Langkah hukum ini ditempuh menyusul unggahan akun TikTok @eRBeBersuara—yang diketahui dikelola oleh Ridwan Badallah—yang diduga mencatut serta melabeli dua media anggota JMSI Sultra, yakni Suarasultra.com dan Sultrapedia.com, sebagai media “abal-abal” dan penyebar hoaks. Unggahan tersebut dinilai tidak berdasar dan berpotensi merugikan reputasi media siber yang telah menjalankan kerja jurnalistik sesuai ketentuan.
Ketua Pengda JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, menegaskan bahwa pemilik akun tersebut tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian sepihak terhadap media massa, terlebih tanpa melalui mekanisme jurnalistik yang sah. Ia menyebut, tuduhan yang disampaikan secara terbuka itu tidak disertai bukti faktual, klarifikasi, hak jawab, maupun prosedur jurnalistik yang diatur dalam kode etik pers.
“Dalam unggahan tersebut, yang bersangkutan secara terbuka menuduh media Suarasultra.com dan Sultrapedia.com sebagai media ‘abal-abal’ dan penyebar hoaks. Tuduhan itu disampaikan tanpa dasar yang jelas dan tanpa mekanisme jurnalistik yang benar,” tegas Adhi.
Ia menilai pernyataan tersebut berpotensi mencemarkan nama baik institusi pers serta merusak kepercayaan publik terhadap media siber yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, somasi ini dilayangkan sebagai bentuk keberatan resmi sekaligus peringatan agar yang bersangkutan segera mencabut pernyataannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
JMSI Sultra juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap memiliki batas hukum dan etika, terlebih jika menyangkut reputasi lembaga pers yang bekerja berdasarkan prinsip profesionalisme dan tanggung jawab publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ridwan Badallah belum memberikan tanggapan resmi atas somasi yang dilayangkan oleh Pengda JMSI Sulawesi Tenggara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *