Beranda / Hukum/Kriminal / Kasus Penganiayaan Anak 2014 Naik ke Meja Hijau, Anggota DPRD Wakatobi Resmi P-21

Kasus Penganiayaan Anak 2014 Naik ke Meja Hijau, Anggota DPRD Wakatobi Resmi P-21

Kendari,Mediasekawan.com — Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang anak di bawah umur pada 2014 silam akhirnya memasuki babak krusial. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menyatakan berkas perkara atas nama anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Litao alias La Lita bin Abdul Malik, telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Dengan status P-21 tersebut, penyidik memastikan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) hanya tinggal menunggu waktu.

Kepastian itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B-4193/P.3.4/Etl.1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa penyidikan perkara pidana atas nama Litao telah memenuhi syarat formil dan materil.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, menyebut tahap selanjutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti untuk segera diproses di pengadilan.

“Dengan dinyatakannya P-21, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU dalam waktu dekat,” ujar Wisnu, Senin (15/12/2025).

Ia menegaskan, seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta perlindungan hak seluruh pihak.

“Masuknya perkara ini ke tahap penuntutan diharapkan membuka proses hukum yang transparan dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban dan masyarakat,” tegasnya.

Kasus yang sempat terkatung selama lebih dari satu dekade ini kini berada di ambang persidangan. Publik pun menanti, apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang jabatan.**

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *