BOMBANA—MEDIASEKAWAN.COM.|| Ketua Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Kendari, IMMawan Dirman, mengecam keras dugaan tindakan represif yang dilakukan Kapolres Bombana terhadap massa aksi damai dari Desa Wumbubangka. Massa tersebut sebelumnya bergerak menuju Kantor Bupati Bombana untuk menyuarakan aspirasi terkait kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung masyarakat di wilayah penambangan rakyat.
Menurut Dirman, massa dihadang saat melintasi depan Polres Bombana dalam perjalanan menuju kantor bupati. Ia menilai tindakan penghentian tersebut tidak mencerminkan pendekatan persuasif dalam pengamanan aksi. Dirman juga menyebut Kapolres Bombana diduga naik ke mobil sound system dan melakukan intimidasi terhadap orator yang merupakan kader aktif IMM, serta memerintahkan pengamanan terhadap satu orator dan sopir mobil sound.
“Ini bukan hanya soal penghadangan, tetapi bentuk tindakan yang kami nilai melanggar hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat. Aparat seharusnya memfasilitasi, bukan menyabotase gerakan aksi damai,” tegas Dirman.
Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2012 tentang tata cara pengamanan penyampaian pendapat di muka umum, yang mengamanatkan pendekatan dialogis dan humanis. Menurutnya, polisi wajib mengedepankan komunikasi serta menghindari penggunaan kekuatan kecuali terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan publik.
Dirman juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku penuh pada 2026. Ia menyebut regulasi tersebut memperkuat perlindungan terhadap hak menyampaikan pendapat, sejalan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. “Alih-alih menjalankan mandat undang-undang, tindakan yang terjadi justru menciptakan eskalasi dan ketegangan yang tidak perlu,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Dirman turut mengingatkan peristiwa 2019 yang menewaskan IMMawan Randi saat aksi demonstrasi. Ia menyebut kejadian di Bombana membuka kembali trauma lama di kalangan kader IMM dan menilai institusi kepolisian harus belajar dari peristiwa tersebut agar pola kekerasan tidak terulang.
Lebih lanjut, ia menilai insiden ini berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap Polri. Mengutip survei Litbang Kompas November 2025 yang mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap Polri sebesar 76,2 persen, Dirman menyatakan tindakan represif di lapangan dapat merusak capaian reformasi yang telah dibangun.
PC IMM Kota Kendari, lanjutnya, mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. “Kami meminta Kapolda Sultra mengambil langkah tegas, termasuk mencopot Kapolres Bombana jika terbukti melanggar SOP dan hak asasi manusia. Polri harus menjadi pelindung rakyat, bukan pihak yang mengekang demokrasi,” tegas Dirman.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolres Bombana terkait tudingan yang disampaikan Ketua PC IMM Kota Kendari tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak kepolisian. (Red)










