Beranda / Hukum/Kriminal / Ketua PMKRI Cabang Kendari Kecam Dugaan Represif Kapolres Bombana terhadap Massa Aksi Penolakan PT SIP

Ketua PMKRI Cabang Kendari Kecam Dugaan Represif Kapolres Bombana terhadap Massa Aksi Penolakan PT SIP

KENDARI – MEDIASEKAWAN.COM.|| Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kendari, Selestianus Revliandi, mengecam keras dugaan tindakan represif dan intimidasi yang dilakukan Kapolres Bombana bersama anggotanya terhadap massa aksi demonstrasi penolakan PT Sultra Industrial Park (SIP).

Menurut Selestianus, insiden tersebut terjadi saat massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bombana Bersatu melintas di depan Polresta Bombana menuju Kantor Bupati Bombana sebagai titik aksi utama, Rabu (18/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang beredar, massa aksi menggelar unjuk rasa penolakan PT SIP di Desa Hukaea, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Aksi tersebut diklaim berjalan damai dan tertib.

Namun, saat melintas di depan Polresta Bombana, mobil sound yang digunakan massa aksi tiba-tiba diberhentikan aparat kepolisian. Dalam situasi tersebut, massa menyampaikan aspirasi di lokasi, tetapi justru mendapat penolakan yang disertai dugaan intimidasi.

Selestianus menyebut Kapolres Bombana diduga mendatangi mobil sound dan melakukan penangkapan terhadap salah satu peserta aksi. Bahkan, sopir dan sejumlah massa disebut diamankan dan dipaksa masuk ke kantor polisi.

Pihak kepolisian beralasan tindakan tersebut dilakukan karena pemberitahuan izin aksi dinilai terlambat disampaikan. Namun, PMKRI Cabang Kendari menilai alasan itu tidak dapat membenarkan tindakan yang dinilai berlebihan.

Selestianus menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E UUD 1945, yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Ia juga menyinggung Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang tata cara pelayanan, pengamanan, dan penanganan penyampaian pendapat di muka umum, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 256 yang mengatur kewajiban pemberitahuan unjuk rasa dan larangan menimbulkan gangguan kepentingan umum.

Menurutnya, dalam peristiwa tersebut, aksi telah diberitahukan kepada pihak kepolisian meskipun dinilai terlambat, serta tidak menimbulkan keonaran, huru-hara, maupun gangguan kepentingan umum. Karena itu, ia menilai tindakan pemberhentian dan pengamanan massa tidak memenuhi syarat pencegahan sebagaimana norma hukum yang berlaku.

Selestianus menekankan bahwa aparat kepolisian seharusnya mengedepankan pendekatan humanis, komunikasi yang baik, pengendalian emosi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam mengawal aksi demonstrasi.

Atas peristiwa tersebut, PMKRI Cabang Kendari mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara segera melakukan evaluasi terhadap anggota kepolisian yang dinilai tidak profesional dalam pengamanan aksi. Selain itu, mereka juga meminta agar Kapolres Bombana diberhentikan atau mengundurkan diri dari jabatan karena dianggap gagal menjalankan tugas institusi dan menurunkan kepercayaan publik di tengah upaya reformasi Polri. (AO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *