Kendari, Mediasekawan.com. – Konsorsium Mahasiswa Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra) Bersatu mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), khususnya Kapolda Sultra untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra dalam kasus kematian Fahrul, tahanan yang ditemukan meninggal dunia di ruang sel BNNP Sultra.
Ketua Konsorsium, Galang Law, menegaskan bahwa kematian almarhum Fahrul tidak dapat dianggap sebagai bunuh diri semata. Menurutnya, banyak kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan dalam kasus ini, baik dari kondisi tubuh korban maupun proses penanganan oleh pihak BNNP Sultra yang dinilai tidak transparan.
“Kami menilai ada indikasi kuat keterlibatan Kepala BNNP Sultra dalam kematian Fahrul. Kasus ini tidak boleh ditutup-tutupi. Polda Sultra harus membentuk tim independen untuk menyelidiki kasus ini secara terbuka dan objektif,” tegas Galang Law, Ketua Konsorsium Mahasiswa Hukum Sultra Bersatu.
Kecurigaan terhadap adanya pelanggaran prosedur semakin menguat setelah DPRD Kota Kendarimenggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)yang mengungkap sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam penanganan kasus tersebut. Temuan DPRD menjadi dasar semakin kuatnya dugaan bahwa kematian Fahrul bukan murni bunuh diri, melainkan terdapat unsur kekerasan atau kelalaian yang melibatkan pihak internal BNNP Sultra.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus ini Galang Law bersama perwakilan Konsorsium Mahasiswa Hukum Sultra Bersatu juga berencana bertandang langsung ke Mapolda Sultra dalam waktu dekat. Langkah ini dimaksudkan untuk mendorong percepatan penyelidikan dan memastikan kasus ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
“Kami tidak hanya bersuara di luar. Kami akan datang langsung ke Mapolda Sultra untuk menegaskan sikap kami bahwa keadilan bagi almarhum Fahrul harus ditegakkan,” ujar Galang Law menambahkan.
Tuntutan Konsorsium Mahasiswa Hukum Sultra Bersatu:
Polda Sultra segera membentuk tim independenuntuk menyelidiki kasus kematian Fahrul secara terbuka dan transparan.
- BNNP Sultra wajib membuka hasil visum dan kronologi kejadian kepada publik dan keluarga korban.
3.Menjamin perlindungan hukum dan keadilan bagi keluarga almarhum Fahrul.
“Keadilan tidak boleh dibungkam. Siapa pun yang terlibat, termasuk pejabat tinggi sekalipun, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Galang Law.
Konsorsium Mahasiswa Hukum Sultra Bersatu memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan siap menggelar aksi lanjutan apabila tidak ada langkah konkret dari pihak kepolisian/AL.










