Maros, Mediasekawan.com. ( 6 November 2025) —
Pihak Kepolisian Resor (Polres) Maros melalui Kanit Pidana Umum (Pidum), Ipda Fajar, memberikan klarifikasi resmi terkait perkembangan laporan dugaan kekerasan terhadap warga bernama Naharia.
Dalam percakapan melalui pesan WhatsApp yang diterima pendamping korban dari Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO), Ipda Fajar menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan (lidik) dan pihaknya telah mengambil langkah lanjutan dengan mengambil hasil visum dari rumah sakit sebagai salah satu alat bukti penting.
“Walaikumsalam, prosesnya masih lidik, Bu,” tulis Ipda Fajar.
“Rencana hari ini anggota ke rumah sakit ambil hasil visum, Bu,” lanjutnya dalam pesan singkat pada Kamis (6/11/2025).
Sementara itu, pendamping korban dari LIDIK PRO Kabupaten Maros, Ismar, mengapresiasi langkah Kanit Pidum Polres Maros, namun menegaskan pentingnya percepatan gelar perkara agar status laporan dapat segera naik dari tahap penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).
“Kami tetap mengawal proses hukum ini. Harapan kami, setelah hasil visum diterima, penyidik segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan agar ada kepastian hukum bagi korban,” ujar Ismar.
Menurut Ismar, dasar hukum peningkatan perkara dari lidik ke sidik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di antaranya:
Pasal 1 angka 5 KUHAP:
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”
Pasal 109 ayat (1) KUHAP:
“Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.”
Dengan demikian, apabila telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup — seperti hasil visum, keterangan saksi, atau bukti pendukung lainnya — maka penyidik wajib meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sesuai mekanisme hukum.
Selain mendesak percepatan proses hukum, LIDIK PRO juga menekankan pentingnya perlindungan bagi korban Naharia, yang hingga kini masih merasa takut karena pelaku diduga masih berkeliaran di sekitar lingkungan rumahnya.
“Kami meminta Polres Maros memberi perlindungan maksimal bagi korban, sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban,” tegas Ismar.
Dasar hukum perlindungan terhadap korban dan saksi diatur dalam:
Pasal 10A KUHAP, yang menyebutkan bahwa korban atau saksi berhak memperoleh perlindungan hukum atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, khususnya Pasal 5 ayat (1), yang memberikan hak kepada korban untuk memperoleh:
Perlindungan atas keamanan pribadi;
Informasi mengenai perkembangan kasus;
Bantuan medis dan psikologis; serta
Ganti rugi apabila terjadi kerugian akibat tindak pidana.
Korban, Naharia, dalam keterangannya menyampaikan bahwa ia masih trauma dan berharap aparat kepolisian dapat memberikan jaminan keamanan hingga perkara ini tuntas.
“Saya masih takut karena pelaku sering lewat dan berteriak di sekitar rumah. Saya ingin merasa aman sampai kasus ini selesai,” ujar Naharia dengan nada haru./AL.














