Beranda / Sosial / KORFAK LMND FKIP UHO: Jangan Giring Opini Publik, Fakta Aksi 2 Juni Berbeda dengan Pernyataan Kapolres Bombana

KORFAK LMND FKIP UHO: Jangan Giring Opini Publik, Fakta Aksi 2 Juni Berbeda dengan Pernyataan Kapolres Bombana

KENDARI, MEDIASEKAWAN.COM – Koordinator Fakultas LMND FKIP UHO yang turut mengawal langsung aksi demonstrasi pada 2 Juni 2026 di Kabupaten Bombana memberikan klarifikasi terkait dugaan tindakan arogan yang dilakukan Kapolres Bombana saat pengamanan aksi berlangsung.

Koordinator Fakultas LMND FKIP UHO, Bung Abbar, menegaskan bahwa teriakan orator yang menyampaikan “bakar ban” sambil menunjuk lokasi ban merupakan bagian dari dinamika aksi dan proses negosiasi yang saat itu masih berlangsung.

“Penunjukan ban sambil meneriakkan ‘bakar ban’ tidak disertai tindakan menyalakan api maupun perintah langsung untuk melaksanakan pembakaran saat itu juga. Menafsirkan gestur tersebut sebagai perbuatan pidana merupakan bentuk penafsiran yang berlebihan dan mengabaikan prinsip dasar hukum bahwa seseorang dinilai dari perbuatannya yang nyata,” tegas Bung Abbar.

Menurut Koordinator Fakultas LMND FKIP UHO, apabila aparat memang ingin mencegah pembakaran ban, terdapat berbagai langkah yang dapat ditempuh sesuai prosedur pengamanan aksi, mulai dari negosiasi, imbauan, peringatan, hingga pendekatan persuasif dan humanis sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2008.

Karena itu, Koordinator Fakultas LMND FKIP UHO mempertanyakan dasar tindakan yang dilakukan Kapolres Bombana saat itu.

Sementara itu, Bung Abbar menilai bahwa aparat keamanan semestinya mengedepankan dialog sebagai instrumen utama dalam pengamanan aksi mahasiswa.

“Pencegahan memang merupakan tugas aparat, tetapi pencegahan juga memiliki mekanisme dan prosedur yang harus dihormati. Ketika ruang dialog masih terbuka, tindakan yang terkesan memutus proses negosiasi justru berpotensi memperkeruh situasi. Aparat harus menjadi penengah yang profesional, bukan pihak yang memunculkan kesan intimidatif terhadap peserta aksi,” ujar Bung Abbar.

Ia juga menegaskan bahwa apabila Kapolres Bombana menaiki mobil komando pada pukul 11.18 WITA, maka alasan pembubaran paksa aksi karena telah memasuki waktu Adzan Zuhur tidak sesuai dengan fakta kronologis yang ada.

“Fakta waktu adalah sesuatu yang tidak bisa dibantah. Dokumentasi yang menunjukkan Kapolres Bombana mengambil alih mikrofon pada pukul 11.18 WITA memperlihatkan bahwa alasan pembubaran karena telah memasuki waktu Adzan Zuhur tidak sejalan dengan kronologi yang terjadi. Publik berhak memperoleh informasi yang objektif dan berdasarkan fakta, bukan narasi yang berpotensi menyesatkan serta mengaburkan substansi persoalan yang sebenarnya terjadi di lapangan,” tegas Bung Abbar.

Atas dasar tersebut, Koordinator Fakultas LMND FKIP UHO menyatakan dukungan terhadap langkah pelaporan yang ditempuh mahasiswa terkait dugaan tindakan arogansi aparat dalam pengamanan aksi tersebut dan berkomitmen mengawal persoalan ini hingga tuntas melalui mekanisme yang berlaku.

Koordinator Fakultas LMND FKIP UHO juga mendesak Polda Sulawesi Tenggara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan aksi demonstrasi 2 Juni 2026 guna memastikan profesionalisme aparat dalam menjalankan tugas pengamanan penyampaian pendapat di muka umum.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *