Beranda / Hukum/Kriminal / LIN Bombana Desak Polres Usut Dugaan Korupsi Rehab Mess Bombana, Ancaman Eskalasi ke Polda Menguat

LIN Bombana Desak Polres Usut Dugaan Korupsi Rehab Mess Bombana, Ancaman Eskalasi ke Polda Menguat

Bombana – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Negara (DPC LIN) Kabupaten Bombana menekan Polres Bombana untuk segera membuka penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam proyek Rehab Mess Bombana di Kendari Tahun Anggaran 2024. LIN menegaskan, jika Polres Bombana tetap tidak menunjukkan langkah penanganan yang serius, kasus ini akan mereka bawa ke ranah Polda Sulawesi Tenggara.

Proyek rehabilitasi mess/kantor penghubung Pemkab Bombana di Kota Kendari tersebut bernilai sekitar Rp 960 juta yang bersumber dari APBD Sekretariat Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2024. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Bumi Raya Lestari dengan PPK dari lingkungan Sekretariat Daerah Bombana.

Dalam laporan resmi yang sudah didaftarkan di Polres Bombana, LIN membeberkan dugaan mark up dan pekerjaan fiktif. Salah satu item yang paling disorot adalah pekerjaan pagar/gerbang yang tercantum dalam RAB, namun di lokasi tidak ditemukan adanya pagar baru, perbaikan pagar lama, ataupun indikasi pekerjaan sesuai dokumen. Kondisi plafon, fasad, dan pengecatan mess juga dinilai tidak mencerminkan proyek rehabilitasi dengan anggaran hampir satu miliar rupiah.

Hasil penelusuran LIN menunjukkan adanya selisih signifikan antara nilai kontrak, item pekerjaan dalam RAB, dan fakta fisik di lapangan. Hal ini membuka dugaan kuat adanya kerugian keuangan negara sekaligus penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak terkait, mulai dari PPK hingga kontraktor pelaksana.

Namun, sampai dengan rilis ini disampaikan, LIN menilai belum ada sinyal kuat dimulainya proses penyelidikan yang terbuka dan serius dari Polres Bombana. Tidak terlihat adanya langkah progresif seperti pemeriksaan intensif terhadap PPK, kontraktor, dan pihak pengawas maupun permintaan resmi atas dokumen kontrak, RAB, dan berita acara serah terima pekerjaan.

“Kalau Polres Bombana tetap jalan di tempat, kami tidak akan ragu mengeskalasikan laporan ini ke Polda Sultra, khususnya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Dugaan kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tegas pernyataan LIN dalam rilis mereka.

LIN mengingatkan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi secara jelas mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap siapa pun yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain/korporasi dan merugikan keuangan negara. Dalam konteks proyek ini, PPK, kontraktor, dan pihak pengawas tidak bisa berlindung di balik prosedur administratif jika terbukti ada manipulasi pekerjaan dan nilai anggaran.

DPC LIN Bombana menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Selain mendorong Polres Bombana segera membuka penyelidikan resmi, LIN juga menyiapkan opsi pelaporan lanjutan ke Polda Sultra apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan berarti. “Kami tidak mau kasus ini berakhir sebagai tumpukan berkas di meja. Kalau di Polres mandek, kami naikkan ke level yang lebih tinggi,” tutup pernyataan tersebut.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *