MEDIASEKAWAN.COM — Lembaga Investigasi Negara (LIN) mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana untuk segera memutus kontrak paket Pembangunan Jembatan Permanen (Box Culvert) Desa Hukaea apabila terbukti pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, terjadi wanprestasi, atau dilakukan adendum/perpanjangan kontrak tanpa dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. LIN juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak menunggu polemik membesar dan segera melakukan penelusuran serta pemeriksaan awal atas dugaan persoalan kontrak, mutu pekerjaan, dan penggunaan anggaran negara.
Sorotan tajam LIN didasarkan pada kondisi lapangan dan informasi yang dihimpun, di mana masa kontrak disebut telah berakhir, namun pekerjaan belum juga rampung. Lebih mengkhawatirkan, pada bagian struktur jembatan ditemukan kondisi yang oleh warga setempat disebut sebagai “patah sayap” kiri dan kanan, yang memunculkan kekhawatiran serius terhadap keselamatan konstruksi dan potensi bahaya bagi masyarakat.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh LIN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek berada pada Bidang Bina Marga, Dinas PUPR Kabupaten Bombana, dengan penandatangan Ir. Ishak, ST., M.T. LIN menegaskan bahwa PPK memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk membuka informasi secara transparan kepada publik, mulai dari status kontrak, dasar hukum adendum bila ada, progres fisik dan keuangan, hingga langkah pengendalian mutu dan penegakan kontrak yang telah dijalankan.
Anggota LIN, Hendra, menilai keterlambatan tanpa penjelasan terbuka serta indikasi kerusakan struktural pada proyek yang belum selesai merupakan alarm keras yang tidak boleh ditutup-tutupi.
“Pemda jangan ragu mengambil tindakan tegas. Kalau pekerjaan tidak sesuai kontrak atau terjadi wanprestasi, putus kontrak. Ini uang rakyat dan menyangkut keselamatan warga,” tegas Hendra.
LIN mendesak Pemda Bombana segera melakukan langkah konkret dan terukur, di antaranya menghentikan sementara pekerjaan untuk pemeriksaan teknis independen, membuka dokumen kontrak dan adendum beserta alasan serta konsekuensinya, menghitung ulang progres fisik dan keuangan secara objektif, serta menjalankan penegakan kontrak, termasuk denda keterlambatan dan eksekusi jaminan sesuai ketentuan perundang-undangan. LIN menekankan, seluruh hasil dan keputusan wajib diumumkan secara terbuka, bukan sekadar berhenti pada rapat internal birokrasi.
Kepada APH, LIN meminta tindakan cepat berupa pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan dokumen kontrak dan adendum, verifikasi kesesuaian volume serta spesifikasi dengan kondisi lapangan, hingga penelusuran potensi kerugian negara apabila ditemukan pembayaran yang tidak sebanding dengan capaian fisik atau pekerjaan yang cacat mutu. Menurut LIN, penanganan cepat mutlak diperlukan agar persoalan tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat.
“Proyek publik tidak boleh berakhir menjadi beban publik. Jika ada pelanggaran, harus ada tindakan. Jika ada kerugian negara, harus ada pemulihan dan penegakan hukum,” pungkas Hendra/AI










