Bombana, MediaSekawan.Com. — Aktivitas pertambangan galian C yang diduga ilegal dan dijalankan oleh CV Fadel Jaya Mandiri di wilayah Rumbia, Kabupaten Bombana, kembali menuai sorotan tajam. LSM Pribumi Sulawesi Tenggara (Persatuan Rakyat Indonesia Berdaulat, Unggul, dan Mandiri) menilai bahwa meski telah berulang kali dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Sultra, operasi tambang tersebut justru disebut masih terus berjalan tanpa hambatan berarti.
Ucu Law, dari Divisi Investigasi LSM Pribumi Sultra, menegaskan bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan tersebut sudah lama bergulir. Bukti lapangan dan kronologi aktivitas tambang telah diserahkan secara resmi, namun hingga kini belum tampak adanya langkah penindakan yang jelas dari pihak kepolisian.
“Kami melihat ada kesan pembiaran yang sistematis. Jika laporan sudah berkali-kali disampaikan namun tidak ada tindakan, publik tentu bertanya: ada apa di balik ini semua?” ujar Ucu Law.
LSM Pribumi menilai keberlanjutan operasi tambang yang diduga tidak mengantongi izin lengkap itu bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga memicu kerusakan lingkungan. Warga sekitar disebut mulai merasakan dampak berupa degradasi lahan, debu, dan potensi banjir akibat aktivitas galian yang tidak terkendali.
Menurut LSM Pribumi, lambannya penanganan kasus ini telah menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum di Sulawesi Tenggara. Aparat disebut lebih terkesan membiarkan ketimbang menjalankan fungsi penindakan secara profesional dan transparan.
“Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kepercayaan publik terhadap kepolisian akan semakin terkikis,” tegasnya.
LSM Pribumi juga menduga bahwa ketiadaan tindakan tegas justru memperkuat dugaan adanya praktik pembekingan terhadap aktivitas tambang ilegal. Keberanian perusahaan untuk terus beroperasi dinilai sebagai tanda lemahnya efek jera dan berpotensi memicu tumbuhnya praktik tambang ilegal lain di Bombana.
Atas kondisi tersebut, LSM Pribumi mendesak Kapolda Sultra untuk segera melakukan evaluasi kinerja jajaran penyidik yang menangani laporan pertambangan ilegal. Mereka juga meminta agar proses penanganan perkara dibuka secara transparan kepada publik guna mencegah spekulasi dan kecurigaan yang semakin meluas.
LSM Pribumi menegaskan, bila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, pihaknya siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melaporkannya ke Mabes Polri serta lembaga pengawas eksternal.
Kasus dugaan tambang galian C ilegal ini kini menjadi ujian nyata komitmen penegakan hukum di Sulawesi Tenggara — sekaligus sorotan publik terhadap integritas aparat kepolisian di daerah tersebeut.










