Beranda / Hukum/Kriminal / Mabuk dan Cemburu, Pria di Kendari Aniaya Kekasih di Tempat Hiburan Malam, Terancam 5 Tahun Penjara

Mabuk dan Cemburu, Pria di Kendari Aniaya Kekasih di Tempat Hiburan Malam, Terancam 5 Tahun Penjara

Kendari, Mediasekawan.com. – Kekerasan brutal terhadap perempuan kembali terjadi dan kali ini berlangsung di dalam tempat hiburan malam (THM) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Seorang pria berinisial AS tega menganiaya kekasihnya, DI, hingga babak belur. Aksi kekerasan tersebut diduga dipicu rasa cemburu dan sakit hati yang dilampiaskan pelaku dalam kondisi mabuk.

Peristiwa itu terjadi di salah satu THM di Jalan Sorumba, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Rabu malam (17/12/2025). Korban yang diketahui merupakan pekerja di THM kawasan Lahundape mengalami luka lebam di wajah dan sejumlah bagian tubuh akibat penganiayaan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan penganiayaan bermula saat pelaku menjemput korban usai bekerja, lalu membawanya ke THM lain di wilayah Wowawanggu.

“Korban dijemput setelah pulang kerja dan dibawa ke THM di Wowawanggu. Di lokasi itu, pelaku mengonsumsi minuman keras bersama rekan-rekannya,” ujar Welliwanto.

Dalam kondisi terpengaruh alkohol, pelaku kemudian melampiaskan amarahnya kepada korban. DI diduga menjadi sasaran kekerasan setelah AS menuduhnya sebagai penyebab hancurnya rumah tangga pelaku.

Ironisnya, selama menjalin hubungan asmara, AS mengaku telah resmi bercerai dari istrinya. Namun pengakuan tersebut berubah menjadi kemarahan ketika pelaku mabuk dan menuding korban sebagai sumber masalah dalam keluarganya.

“Pelaku mengklaim sudah bercerai. Tetapi saat mabuk, pelaku menyalahkan korban dan menuding keluarganya hancur karena korban, sehingga terjadi penganiayaan,” tegas Welliwanto.

Kesempatan menyelamatkan diri diperoleh korban saat pelaku pergi ke kamar mandi. DI langsung melarikan diri dari lokasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari, sehingga aparat kepolisian segera bergerak.

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta membawa korban untuk menjalani visum guna memperkuat proses penyelidikan.

Sementara itu, pelaku AS kini masuk dalam daftar buronan. Tim Buser 77 Polresta Kendari dikerahkan untuk memburu pelaku yang kabur usai melakukan aksi kekerasan tersebut.

“Pelaku masih dalam pengejaran,” pungkas Welliwanto.

Terancam Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Jika hasil visum membuktikan adanya luka berat, penyidik dapat meningkatkan jerat hukum ke Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.

Selain itu, apabila penyidikan menemukan unsur hubungan personal yang disertai kekerasan fisik maupun psikis, pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), khususnya Pasal 44 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp15 juta, sepanjang unsur hukum terpenuhi.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan—terlebih yang dipicu alkohol dan relasi tidak sehat—merupakan kejahatan serius yang tidak boleh ditoleransi dan harus diproses secara tegas demi keadilan bagi korban.(redaksi).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *