Jakarta, Mediasekawan.com. — Sejumlah mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aksi Gotong Royong Anti Rasua (AGORA) melancarkan pernyataan keras terhadap lambannya penegakan hukum kasus dugaan korupsi Proyek Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka menuding Kejaksaan Tinggi Sultra telah “main mata” dan gagal menegakkan keadilan secara transparan.
Proyek senilai Rp2,1 miliar itu disebut telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp647 juta. Fakta mencengangkan: realisasi fisik jembatan hanya 2,40% dari target 76,06%. Dua terdakwa berinisial TUS dan R sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Kendari, masing-masing lewat putusan Nomor PDS-05/RP-9/P.313/Ft.1/02/2024 dan PDS-04/RP-9/P.313/Ft.1/02/2024.
Namun, di balik vonis itu, publik masih menunggu satu nama besar yang belum tersentuh hukum: Burhanudin, eks Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Buton Utara yang kini menjabat Bupati Bombana. Dalam berkas penyidikan, Burhanudin tercatat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan bahkan telah diperiksa oleh Kejati Sultra.
“Kejati Sultra sudah keluarkan surat perintah penahanan tertanggal 13 Oktober 2023 terhadap Burhanudin, ditandatangani langsung oleh Kasipidsus. Tapi sampai sekarang surat itu tidak pernah dijalankan. Ini bukan kelalaian biasa—ini pembangkangan terhadap hukum,” tegas Levi Perdana, Koordinator Lapangan AGORA, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
AGORA menilai kelambanan penegakan hukum tersebut merupakan bukti nyata ketundukan hukum pada kekuasaan politik dan jabatan. Padahal, menurut mereka, cita hukum yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita, khususnya poin ketiga tentang penegakan hukum tanpa pandang bulu, semestinya menjadi pedoman nyata aparat kejaksaan.
Dalam pernyataan sikapnya, AGORA melayangkan empat tuntutan utama:
- Mendesak JAMWAS Kejagung RI menonaktifkan Kepala Kejati Sultra atas dugaan kelalaian dan buruknya kinerja dalam penanganan kasus Jembatan Cirauci II.
- Meminta Kejagung RI memperjelas status hukum Burhanudin, yang diduga kuat terlibat dalam proyek korup tersebut.
- Menuntut agar Kejati dan Kejagung tidak melindungi pejabat daerah dan segera menindaklanjuti proses hukum secara terbuka.
- Mendesak Presiden Prabowo Subianto mengawasi pelaksanaan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa, agar tidak disalahgunakan untuk melindungi koruptor.
“Kami bukan musuh penegak hukum, tapi suara nurani rakyat yang muak melihat hukum dijadikan alat kekuasaan. Korupsi bukan sekadar pelanggaran, tapi pengkhianatan terhadap rakyat,” kata Levi dengan nada tegas.
AGORA menyatakan gerakan mereka adalah panggilan moral generasi muda Sulawesi Tenggara yang menolak tunduk pada praktik impunitas dan keberpihakan aparat terhadap elit daerah.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Penegakan hukum harus tuntas, siapa pun yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu. Jika hukum bisa dibeli, keadilan akan mati,” tutup Levi.**










