Kendari, Mediasekawan.com.(10 November 2025 ) — Aliansi Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara (AMPK Sultra) melontarkan kritik keras terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Rest Area Rate-Rate di Kabupaten Kolaka Timur. Mereka menilai proyek bernilai lebih dari Rp4,2 miliar itu sarat kejanggalan dan berpotensi merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.
Dalam aksi yang digelar di Kendari, Jenderal Lapangan AMPK Sultra, La Ode Muh. Syawal, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Kolaka Timur (ARS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pimpinan CV Dian Pratama Sejahtera selaku kontraktor pelaksana.
“Fakta yang diungkap BPK bukan lagi sekadar kesalahan administratif, tapi mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Kami mendesak Kejati Sultra bertindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Syawal dalam orasinya.

Syawal menyoroti hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2024, yang menemukan kekurangan penerimaan daerah akibat denda keterlambatan proyek yang mencapai Rp936 juta. Padahal, dalam kontrak bernomor 621.03.03/KTRK/DAK-JLN/PA-BM/DPU.PR.P/VII/2023 tertanggal 6 Juli 2023, telah diatur dengan jelas besaran denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari.
Proyek dengan nilai kontrak Rp4.277.277.000,00 itu disebut mengalami keterlambatan hingga 243 hari kalender, namun sanksi denda tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Tak hanya itu, BPK juga menemukan kekurangan volume pekerjaan pada empat paket lain di Dinas PUPR Kolaka Timur dengan nilai temuan sekitar Rp300 juta.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya kelalaian pejabat berwenang dalam pengawasan, bahkan mengarah pada potensi penyelewengan anggaran.
“Ini bukan isu teknis, ini soal keberanian penegakan hukum. Kalau Kejati Sultra diam, berarti mereka ikut melindungi pelaku penyalahgunaan uang rakyat,” seru Syawal lantang.
AMPK Sultra menilai Kejati Sultra selama ini terlalu lamban dalam merespons temuan dugaan korupsi di daerah. Mereka menegaskan akan terus melakukan tekanan dan aksi lanjutan jika penegakan hukum berjalan di tempat.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pekan depan kami akan kembali ke Kejati Sultra membawa data dan laporan resmi. Kami ingin lihat apakah hukum di negeri ini masih tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tutup Syawal./AL.










