Beranda / Hukum/Kriminal / MK Nyatakan Permohonan Uji UU Sisnas Iptek Tidak Dapat Diterima

MK Nyatakan Permohonan Uji UU Sisnas Iptek Tidak Dapat Diterima

JAKARTA — MEDIASEKAWAN.COM.|| Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta.

Perkara dengan Nomor 277/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh sejumlah pemohon yang menguji beberapa ketentuan dalam UU Sisnas Iptek serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Putusan tersebut diambil setelah Mahkamah menilai aspek kedudukan hukum (legal standing) para pemohon tidak terpenuhi secara memadai.

Mahkamah mempertimbangkan bahwa bukti yang diajukan tidak menunjukkan adanya aktivitas penelitian yang bersifat berkala, berkelanjutan, dan dapat ditelusuri konsistensinya. Aktivitas yang bersifat temporer dinilai belum cukup untuk membuktikan status sebagai peneliti aktif.

Selain itu, Mahkamah juga menilai alat bukti yang disampaikan tidak menunjukkan rekam jejak penelitian yang terstruktur maupun keluaran ilmiah yang konsisten. Dengan demikian, klaim sebagai peneliti aktif, termasuk yang bekerja secara independen, tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Terhadap pemohon yang berstatus dosen, Mahkamah menilai tidak terdapat bukti memadai yang menunjukkan keterkaitan langsung antara bidang keilmuan yang ditekuni dengan norma yang diuji dalam permohonan tersebut.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam UU Sisnas Iptek yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta berdampak pada peneliti dari rumpun ilmu sosial.

Mereka berpendapat bahwa pengaturan dalam undang-undang tersebut cenderung membatasi penelitian dasar pada fenomena alam, sehingga hasil penelitian sosial dinilai tidak memperoleh pengakuan yang setara sebagai basis inovasi.

Para pemohon juga mengemukakan bahwa kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perlakuan berbeda terhadap ilmu sosial dan humaniora, termasuk bidang hukum, bahasa, dan agama.

Namun demikian, Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan karena aspek formil terkait kedudukan hukum para pemohon telah dinyatakan tidak terpenuhi.

Putusan ini menegaskan bahwa dalam pengajuan uji materiil undang-undang, pemohon wajib membuktikan adanya keterkaitan langsung antara status atau aktivitasnya dengan norma yang diuji.

Dengan putusan tersebut, Mahkamah kembali menekankan pentingnya pemenuhan syarat formil sebagai prasyarat utama sebelum substansi permohonan dapat diperiksa lebih lanjut dalam perkara pengujian undang-undang. (AO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *