Beranda / Nasional / Pasal Demo Wajib Izin Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai KUHP Baru Ancam Kebebasan Sipil

Pasal Demo Wajib Izin Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai KUHP Baru Ancam Kebebasan Sipil

Jakarta — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru belum genap diterapkan, namun gelombang penolakan sudah mengemuka. Pasal yang mengatur kewajiban pemberitahuan aksi demonstrasi kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai berpotensi membungkam kebebasan berpendapat.

Sebanyak 13 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka mengajukan uji materiil terhadap Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menggelar pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di ruang publik tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang, apabila dinilai mengganggu kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara.

Kuasa hukum pemohon, Zico Leonard Simanjuntak, menilai norma tersebut menempatkan kebebasan berpendapat dalam posisi rawan dikriminalisasi.

“Rumusan Pasal 256 KUHP membuka peluang kebebasan berpendapat diperlakukan sebagai tindak pidana. Ini berbahaya bagi demokrasi,” ujar Zico dalam sidang di MK, Selasa (12/1).

Para pemohon menilai, pasal itu mencampuradukkan ketentuan administratif dengan ancaman pidana, tanpa batasan yang jelas dan terukur. Akibatnya, ruang tafsir aparat penegak hukum menjadi sangat luas dan berpotensi disalahgunakan.

Menurut mereka, Pasal 256 KUHP bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip lex certa, karena menggunakan istilah abstrak seperti kepentingan umum, keonaran, dan huru-hara tanpa definisi yang tegas.

“Ketidakjelasan ini menciptakan ketidakpastian hukum dan melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil,” tegas Zico.

Lebih jauh, para pemohon menilai pasal tersebut menjadikan hukum pidana sebagai instrumen pertama dalam merespons aktivitas warga negara, bukan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Dampaknya, masyarakat berpotensi enggan menyampaikan pendapat karena khawatir berhadapan dengan proses pidana.

Atas dasar itu, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 256 KUHP inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sebagai alternatif, mereka meminta penambahan frasa pembatas, agar pasal tersebut hanya diterapkan pada perbuatan dengan niat jahat (mens rea) yang nyata dan ancaman konkret terhadap ketertiban umum.

Permohonan ini tercatat dengan Nomor Perkara 271/PUU-XXIII/2025. Sidang pendahuluan telah digelar pada Senin (12/1) dan dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Sulawesi Tenggara Masuk Tiga Besar Daerah dengan Aksi Demo Terbanyak

Di tengah polemik pasal demonstrasi, data kepolisian menunjukkan intensitas aksi unjuk rasa di daerah masih tinggi. Sulawesi Tenggara (Sultra) tercatat sebagai provinsi dengan jumlah demonstrasi tertinggi ketiga secara nasional, setelah Jakarta dan Sulawesi Selatan.

Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 terjadi 1.015 aksi unjuk rasa di wilayah Sultra.

“Tiga daerah dengan jumlah aksi tertinggi adalah Kota Kendari sebanyak 490 aksi, Kabupaten Kolaka 126 aksi, dan Kota Baubau 93 aksi,” kata Didik dalam rilis akhir tahun, Desember 2025.

Data ini menegaskan bahwa demonstrasi masih menjadi sarana utama masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Uji materi Pasal 256 KUHP pun dipandang krusial, karena akan menentukan arah perlindungan hak sipil dan kualitas demokrasi ke depan.**

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *