Bombana – Insiden penembakan seorang warga oleh anggota Brimob saat operasi penyisiran tambang ilegal di poleang Utara bukan sekadar tindakan aparat yang berujung luka fisik, melainkan simbol nyata dari tata kelola hukum yang timpang dan abai terhadap aspek sosial masyarakat.
Menanggapi insiden itu, Bupati Bombana mengambil langkah menghentikan aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah. Tapi keputusan itu tidak diiringi solusi alternatif bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas tambang rakyat tersebut. Padahal, meski berstatus ilegal, tambang ini telah menjadi satu-satunya sumber mata pencaharian banyak warga. Tindakan ini bukan hanya represif, tapi juga memutus urat nadi ekonomi masyarakat tanpa memberikan jalan keluar.
Ironisnya, Galian C di Langkapa yang diduga tidak berizin dan beroperasi dekat jalan raya justru dibiarkan. Ketika tambang kecil-kecilan di Poleang Utara disapu habis, pertanyaannya: mengapa pelaku usaha besar yang lebih kasat mata justru luput dari penindakan?
Pasal 76 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menghentikan aktivitas tambang tanpa izin. Ditambah lagi, UU No. 3 Tahun 2020 mempertegas bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi berat.
Namun, ketika hukum hanya ditegakkan pada masyarakat kecil dan tidak menyentuh pelanggaran oleh pelaku besar, maka penegakan hukum telah kehilangan keadilan substansial. Ini mencerminkan ketimpangan struktural yang mengikis kepercayaan publik.
Sebagai putra daerah, saya menilai langkah Bupati Bombana terlalu sempit dalam kerangka penegakan hukum formal, tapi gagal melihat aspek kemanusiaan dan ekonomi masyarakat. Pemerintah daerah semestinya hadir tidak hanya sebagai penegak aturan, tetapi juga pelindung hak hidup warganya. Jika penindakan dilakukan tanpa solusi, maka yang terjadi bukan keadilan, melainkan ketidakadilan yang dilegalkan.
Jika situasi ini dibiarkan, bom waktu sosial sulit untuk dihindari. Sudah saatnya pemerintah daerah mengubah pendekatan berkeadilan, berimbang, dan berpihak pada rakyat, bukan hanya pada hukum yang kaku.
Argani Saputra










