Beranda / Hukum/Kriminal / Perempuan yang Dikriminalisasi? Laras Faizati Bacakan Pledoi Menggetarkan Jelang Vonis Kasus Penghasutan

Perempuan yang Dikriminalisasi? Laras Faizati Bacakan Pledoi Menggetarkan Jelang Vonis Kasus Penghasutan

Jakarta — Menjelang sidang putusan pada 15 Januari 2026, terdakwa kasus dugaan penghasutan Laras Faizati membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadi yang emosional di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026). Dari balik sel Rutan Pondok Bambu, Laras mengecam apa yang ia sebut sebagai kriminalisasi terhadap suara perempuan yang menyampaikan kritik.

“Saya Bukan Kriminal”

Di hadapan majelis hakim, Laras menegaskan bahwa dirinya bukan tokoh publik atau figur berpengaruh. Kritik yang ia sampaikan, kata dia, hanya melalui Instagram Story yang bersifat sementara — sebuah ekspresi duka dan keprihatinan atas kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

“Saya tidak membunuh, saya tidak melindas, saya tidak korupsi. Saya bukan kriminal,” tegasnya.

Laras juga mempertanyakan tuntutan satu tahun penjara yang dijatuhkan jaksa terhadap dirinya, sementara pihak yang diduga menyebabkan kematian korban justru mendapat hukuman lebih ringan.

Kritik Tak Seharusnya Dikriminalisasi

Dalam pledoinya, Laras menilai kasusnya sebagai upaya pembungkaman yang berpotensi menciptakan efek gentar di ruang demokrasi. Ia mengaku menyaksikan langsung bagaimana sesama tahanan perempuan menjadi takut bersuara setelah melihat kasus yang menimpanya.

“Inikah yang negara kita mau?

Rakyat yang pasrah, perempuan yang diam, dan pemuda yang bungkam?” ujarnya.

Dengan suara bergetar, Laras menutup pembelaannya:

“Yang Mulia, suara perempuan seharusnya dikonsiderasi, bukan dikriminalisasi.

Saya mohon bebaskan saya dan tunjukkan bahwa negara kita adalah ruang aman bagi perempuan bersuara.”

Suasana ruang sidang sontak hening, sebelum akhirnya pecah oleh tepuk tangan panjang para pengunjung.

Harapan Merayakan Ulang Tahun di Rumah

Laras yang kini berusia 26 tahun akan berulang tahun ke-27 pada 19 Januari 2026, hanya empat hari setelah vonis dibacakan. Kuasa hukumnya, Uli Pengaribuan, berharap majelis hakim memberikan putusan bebas.

“Kami berharap Laras bisa pulang, dan merayakan ulang tahunnya di rumah bersama keluarga,” ujar Uli.

Sidang vonis dijadwalkan digelar pada 15 Januari 2026.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *