Beranda / Hukum/Kriminal / PJ SULTRA Kepung Kejati: Desak Percepatan Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PUPR Konawe

PJ SULTRA Kepung Kejati: Desak Percepatan Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PUPR Konawe

Kendari, 2 Desember 2025 — Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara (PJ SULTRA) kembali menggelar aksi demonstrasi untuk kedua kalinya di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. Massa mendesak percepatan penegakan hukum atas dugaan kekurangan volume dan indikasi korupsi pada sejumlah paket pekerjaan di Dinas PUPR-PKP Kabupaten Konawe. Aksi dipimpin Direktur Eksekutif PJ SULTRA, Abd. Haris Nurdin atau Abdulisme.

Dalam aksinya, Abdulisme menegaskan bahwa PJ SULTRA telah melaporkan kasus tersebut ke Kejati Sultra dengan bukti kuat berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK T.A 2024. LHP itu memuat dugaan kerugian negara bernilai besar dan praktik pengelolaan proyek yang diduga menyimpang dari ketentuan.

Temuan BPK mengungkap kekurangan volume pada 8 paket pekerjaan, meliputi belanja modal gedung dan bangunan hingga belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan (JIJ), dengan total indikasi kerugian Rp1,2 miliar. Abdulisme menyebut temuan tersebut sulit terjadi tanpa adanya permainan atau kelalaian terstruktur, mengingat seluruh pekerjaan melewati proses pengawasan dan pembayaran bertahap.

PJ SULTRA juga menyoroti temuan lain terkait pekerjaan penanganan long segment jalan Sio Dinar (Wawonggole–Tongauna) yang dikerjakan CV Intan Pratama Kendari (CV IPK). Dalam LHP BPK T.A 2024, proyek ini diduga merugikan negara sebesar Rp674 juta akibat kekurangan volume.

Mengacu pada Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, Putusan MA Nomor 21K/Pid.Sus/2009, serta Pasal 6 ayat (1) huruf a UU BPK, Abdulisme menegaskan bahwa temuan BPK merupakan alat bukti permulaan yang sah untuk dilakukan penyidikan. Karena itu, pihaknya mendesak Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR-PKP Konawe, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pihak kontraktor CV IPK.

“Tidak ada alasan bagi Kejati untuk menunda. Ketika negara dirugikan, hukum harus bekerja cepat dan tegas, tanpa terpengaruh siapa pun,” tegas Abdulisme.

PJ SULTRA menilai lambannya proses hukum sebagai tanda adanya kemandekan penegakan hukum. Abdulisme menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti kuat berupa dua LHP BPK serta laporan resmi kelembagaan, sehingga Kejati seharusnya sudah bergerak.

Sebagai bentuk konsistensi, Abdulisme memastikan bahwa PJ SULTRA akan kembali menggelar aksi pekan depan apabila belum ada langkah tegas berupa peningkatan status penyelidikan ke penyidikan atau penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas PUPR-PKP Konawe dan unsur pimpinan CV IPK.

“Kami tidak akan berhenti. Kami akan kembali, dan terus kembali, sampai kasus ini dibongkar dan para pelakunya ditetapkan sebagai tersangka. Ini komitmen Parlemen Jalanan,” tutupnya./MN.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *