Beranda / Hukum/Kriminal / Polda Sultra Bongkar Peredaran Sabu 225 Gram di Kendari, Satu Pengedar Ditangkap

Polda Sultra Bongkar Peredaran Sabu 225 Gram di Kendari, Satu Pengedar Ditangkap

Kendari – Kabengga.id ll Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Kendari. Seorang pria berinisial FB (29) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 225,1 gram bruto, Rabu (14/1/2026).

Penangkapan dilakukan di Jalan Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, sekitar pukul 21.30 Wita. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan sejak pukul 19.30 Wita. Saat tersangka berada di sekitar rumahnya, petugas yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnar Damar, langsung melakukan penangkapan.

Dalam penggeledahan badan yang disaksikan ketua RT dan RW setempat, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan di genggaman tangan dan celana tersangka. FB kemudian mengakui masih menyimpan narkotika di dalam rumahnya.

Penggeledahan lanjutan di rumah tersangka kembali menemukan 22 paket sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah paper bag, beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kompol Ario Damar menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sultra dalam memberantas jaringan narkotika di wilayahnya.

“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti. Dari tangan tersangka FB, kami mengamankan 22 paket sabu dengan berat bruto sekitar 225 gram. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Ario, Kamis (15/1/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, FB diduga kerap melakukan transaksi narkotika dari rumahnya serta mengantarkan langsung sabu kepada pemesan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.**

Polda Sultra Bongkar Peredaran Sabu 225 Gram di Kendari, Satu Pengedar Ditangkap

Kendari,MediaSekawan,Com. -Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Kendari. Seorang pria berinisial FB (29) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 225,1 gram bruto, Rabu (14/1/2026).

Penangkapan dilakukan di Jalan Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, sekitar pukul 21.30 Wita. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan sejak pukul 19.30 Wita. Saat tersangka berada di sekitar rumahnya, petugas yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnar Damar, langsung melakukan penangkapan.

Dalam penggeledahan badan yang disaksikan ketua RT dan RW setempat, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan di genggaman tangan dan celana tersangka. FB kemudian mengakui masih menyimpan narkotika di dalam rumahnya.

Penggeledahan lanjutan di rumah tersangka kembali menemukan 22 paket sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah paper bag, beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kompol Ario Damar menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sultra dalam memberantas jaringan narkotika di wilayahnya.

“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti. Dari tangan tersangka FB, kami mengamankan 22 paket sabu dengan berat bruto sekitar 225 gram. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Ario, Kamis (15/1/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, FB diduga kerap melakukan transaksi narkotika dari rumahnya serta mengantarkan langsung sabu kepada pemesan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.**

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *