MUNA—MEDIASEKAWAN.COM.|| Kejaksaan Negeri Muna melakukan penggeledahan di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dugaan kerugian negara dalam proyek pembangunan Stadion Motewe.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas proyek yang menggunakan anggaran puluhan miliar rupiah dari dua tahun anggaran berbeda.
Tiga OPD yang menjadi lokasi penggeledahan antara lain instansi yang menangani urusan kepemudaan dan olahraga, pengelolaan keuangan daerah, serta perencanaan pembangunan.
Tim penyidik mendatangi kantor-kantor tersebut untuk mencari serta mengamankan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek stadion.
Proyek pembangunan Stadion Motewe diketahui bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun pertama pelaksanaan dan dilanjutkan dengan Dana Alokasi Umum (DAU) pada tahun berikutnya.
Total anggaran proyek yang kini dalam penyelidikan mencapai lebih dari Rp30 miliar, sehingga memunculkan dugaan potensi kerugian keuangan negara.
Dalam proses penggeledahan, penyidik menyita berbagai dokumen penting serta barang bukti yang dinilai relevan dengan perkara. Dokumen tersebut akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
Kejaksaan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran pembangunan daerah.
Sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek stadion juga disebut akan dimintai keterangan untuk mendalami alur perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pekerjaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan dana besar yang bersumber dari keuangan negara. (AO)










