KENDARI — MEDIASEKAWAN.COM.|| Dua perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah Kendari Sulawesi Tenggara diselesaikan melalui pendekatan restoratif setelah para pihak sepakat berdamai pada Jumat, (20/2).
Penanganan perkara dilakukan oleh Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra dengan memfasilitasi proses mediasi antara korban dan terlapor.
Kedua laporan yang sebelumnya diajukan secara resmi akhirnya dicabut setelah tercapai kesepakatan damai di hadapan penyidik.
Pendekatan restorative justice dipilih dengan mempertimbangkan aspek pemulihan hubungan keluarga serta kesediaan kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Dalam proses mediasi, korban dan pelaku diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, harapan, serta komitmen untuk tidak mengulangi peristiwa serupa.
Kesepakatan perdamaian kemudian dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penghentian proses hukum lanjutan.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa penerapan keadilan restoratif dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak serta-merta diterapkan pada seluruh perkara.
Penyidik memastikan bahwa proses perdamaian berlangsung tanpa tekanan serta atas persetujuan sukarela kedua belah pihak.
Pendekatan ini dinilai dapat mengurangi dampak psikologis yang mungkin timbul akibat proses hukum yang panjang dan terbuka.
Meski demikian, penyelesaian damai dalam perkara KDRT kerap memunculkan diskursus publik mengenai efektivitas perlindungan korban dan efek jera bagi pelaku.
Kepolisian menegaskan bahwa apabila ditemukan unsur kekerasan berat atau ancaman serius terhadap keselamatan korban, maka proses hukum tetap akan dilanjutkan.
Kasus ini menjadi bagian dari implementasi keadilan restoratif yang menyeimbangkan antara penegakan hukum, perlindungan korban, dan upaya menjaga keutuhan keluarga. (Fr)














