BIMA ,MEDIA SEKAWAN.COM. – Dugaan penggelapan dana di Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Ambalawi kini meledak menjadi skandal serius yang mengguncang kepercayaan publik. Ketua Himpunan Mahasiswa Ambalawi (HIMAWI) Yogyakarta, Majmuadin, mendesak Kepolisian Resor Bima Kota untuk tidak bermain-main dan segera membongkar tuntas praktik yang dinilai merugikan rakyat.
“Ini bukan kasus kecil. Ini kejahatan terhadap kepercayaan publik. Aparat harus bertindak cepat, tegas, dan tanpa kompromi. Jangan biarkan Pegadaian menjadi sarang oknum yang mempermainkan uang nasabah,” tegas Majmuadin, dengan nada keras.
Ia memperingatkan, lambannya penanganan justru akan memicu gelombang perlawanan mahasiswa. “Kalau aparat mandek, kami yang akan bergerak. Kami tidak akan diam saat uang rakyat dipermainkan secara terang-terangan,” lanjutnya.
Dari Rp834 Juta ke Rp1,9 Miliar: Indikasi Skema Terstruktur
Kasus ini bermula dari laporan Listiani, karyawan Pegadaian sekaligus mitra agen di Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi. Ia mengungkap emas nasabah seberat 478 gram atau senilai Rp834 juta diduga dialihkan tanpa izin ke rekening pribadi agen lain, Julfar, di Desa Nipa.
Namun fakta yang lebih mencengangkan muncul dari penelusuran rekening koran: aliran dana mencurigakan justru membengkak hingga sekitar Rp1,9 miliar, ditransfer bertahap sejak Oktober 2025 hingga Maret 2026.
Angka fantastis ini mengindikasikan bukan sekadar aksi individu, melainkan dugaan skema yang lebih rapi, terstruktur, dan melibatkan lebih dari satu pihak.
“Jangan bodohi publik dengan narasi oknum tunggal. Ini kuat dugaan ada aktor utama yang mengendalikan aliran dana. Penegak hukum harus berani menyentuh dalangnya, bukan sekadar mencari kambing hitam,” serang Majmuadin.
Listiani Korban atau Pelaku? Mahasiswa Minta Aparat Jeli
Majmuadin menilai posisi Listiani patut diuji secara objektif. Ia diduga bukan aktor utama, melainkan pihak yang bisa saja diperalat dalam skema yang lebih besar.
“Kalau benar dia hanya menjalankan prosedur, maka aparat harus berani mengungkap siapa yang bermain di belakang layar. Jangan sampai korban justru dijadikan tersangka, sementara otak kejahatan bebas berkeliaran,” ujarnya tajam.
Ultimatum Mahasiswa: Siap Segel Kantor Pegadaian
Tekanan tidak hanya datang dari HIMAWI. Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bima juga melayangkan ancaman terbuka: jika tidak ada langkah konkret, kantor UPC Pegadaian Ambalawi akan disegel sebagai bentuk perlawanan.
“Ini soal harga diri publik. Jika tidak ada keseriusan, kami akan turun dan segel kantor. Jangan uji kesabaran mahasiswa,” tegas perwakilan SEMMI.
Mahasiswa juga telah melayangkan somasi resmi kepada Direktur Utama PT Pegadaian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Menteri BUMN sejak 26 Maret 2026, dengan tuntutan:
Pengembalian penuh kerugian nasabah
Transparansi total seluruh aliran dana
Sanksi tanpa ampun bagi oknum terlibat
Dugaan Pelanggaran Hukum: Arah ke TIPIKOR
Secara hukum, tindakan pengalihan dana tanpa persetujuan, tanpa dasar hukum, dan tanpa kuasa sah berpotensi kuat masuk kategori penggelapan dan penyalahgunaan wewenang.
Bahkan, jika terbukti merugikan keuangan dan integritas BUMN, kasus ini dapat menyeret pelaku ke ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Jangan berlindung di balik nama besar BUMN. Kalau ada yang bermain, sikat! Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegas Majmuadin.
Publik Menunggu: Tegas atau Tumpul
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pegadaian. Sementara itu, keresahan masyarakat terus membesar, di tengah bayang-bayang hilangnya kepercayaan terhadap lembaga keuangan milik negara.
Kasus dengan dugaan aliran dana hingga Rp1,9 miliar ini kini menjadi ujian terbuka: apakah aparat berani membongkar hingga ke akar, atau justru membiarkannya tenggelam?
“Ini bukan sekadar kasus Ambalawi. Ini ujian integritas negara. Kalau dibiarkan, publik akan kehilangan kepercayaan. Dan itu jauh lebih berbahaya,” tutup Majmuadin.
Pertanyaannya kini: siapa yang sebenarnya bermain di balik layar? Dan apakah hukum cukup berani untuk mengungkapnya, (redaksi)














