Jakarta,MediaSekawan.Com. – Dugaan utang politik miliaran rupiah menyeret nama Bupati Wakatobi Haliana ke jantung penegakan hukum nasional. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menggelar gelar perkara khusus atas laporan dugaan penipuan yang dilayangkan La Ode Naane, di Mabes Polri, Senin (22/12/2025).
Agenda krusial ini berlangsung di Ruang Gelar Perkara Rowassidik Bareskrim Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 10, Jakarta. Gelar perkara tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi yang telah bergulir sejak September 2023, namun tak kunjung menemui kepastian hukum.
Berdasarkan surat undangan bernomor B/5836/XII/RES.1.11./2025/Ditreskrimum, perkara ini merujuk pada LP Nomor: LP/B/73/IX/2023/SPKT/Polres Wakatobi/Polda Sultra, dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Dibantah Bupati, Diakui Wakilnya
Fakta mencolok terungkap dalam gelar perkara. Kuasa hukum pelapor, Izra Jinga Saeani, menyebut Haliana secara tegas membantah pernah memiliki komitmen utang kepada kliennya. Namun pernyataan itu justru berseberangan dengan pengakuan wakilnya sendiri, Ilmiati Daud.
“Di hadapan penyidik, Haliana membantah adanya komitmen. Tapi Ibu Ilmiati Daud mengakui adanya kesepakatan biaya politik yang ditanggung Pak La Ode Naane,” ungkap Izra.
La Ode Naane diketahui merupakan Ketua Tim Kampanye pasangan Haliana–Ilmiati (HATI) pada Pilkada Wakatobi 2020. Dana yang dipersoalkan disebut mencapai sekitar Rp10 miliar, yang dijanjikan akan diganti setelah pasangan tersebut terpilih.
Somasi Dua Kali, Tak Digubris
Sejak 2020 hingga kini, upaya penagihan disebut telah dilakukan berulang kali, termasuk dua kali somasi resmi pada 2 Agustus dan 26 Agustus 2023. Namun, tidak satu pun berujung pada penyelesaian.
“Utang itu kewajiban hukum dan moral. Jangankan miliaran, ratusan juta saja wajib dibayar,” tegas Izra.
Ia menambahkan, kliennya masih menempuh jalur hukum formal dan belum melakukan tekanan massa, meski perkara ini telah menjadi perbincangan terbuka di tengah masyarakat Wakatobi.
Pernah Ditagih Terbuka Jelang Pendaftaran KPU
Sorotan publik semakin tajam setelah muncul fakta bahwa Haliana pernah ditagih secara terbuka oleh salah satu tim kampanyenya, Hasani Panjang, di Binongko. Peristiwa itu terjadi saat Haliana hendak mendaftarkan diri ke KPU Wakatobi sebagai bakal calon bupati pada 29 Agustus 2024.
Insiden tersebut memperkuat dugaan bahwa persoalan utang politik ini bukan isu baru, melainkan konflik lama yang tak pernah diselesaikan.
“Ini Bukan Hubungan Keluarga, Ini Janji Politik”
La Ode Naane menegaskan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Haliana. Ia mengaku membiayai ongkos politik semata karena adanya janji pengembalian dana pasca Pilkada.
“Sudah hampir lima tahun, tapi tidak ada kejelasan. Tidak pernah ada pertemuan khusus membahas utang ini,” ujarnya.
Ia berharap Haliana menunjukkan itikad baik dan tanggung jawab sebagai pejabat publik.
“Beliau seorang bupati. Kalau persoalan ini terus berlarut dan masuk ke Mabes Polri, tentu berdampak pada kepercayaan publik,” pungkasnya.(redaksi).










