KENDARI,MEDIASEKAWAN.COM. – Tim penasihat hukum terdakwa Azis Bayanuddin melakukan walk out dari ruang sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Tipulu Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (22/12/2025). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penasihat hukum Azis, Muhamad Ridzal Hadju, menyatakan agenda sidang hari itu seharusnya hanya pembacaan putusan sela, bukan pemeriksaan saksi. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut telah menghadirkan saksi-saksi tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pihak pembela.
“Kami menolak pemeriksaan saksi karena tidak sesuai agenda persidangan. Ini menimbulkan pertanyaan serius terkait prosedur hukum,” ujar Ridzal Hadju.
Ia menilai kehadiran saksi pada agenda putusan sela berpotensi melanggar hak pembelaan terdakwa, terlebih JPU mengajukan sekitar 700 alat bukti yang belum sempat dipelajari tim kuasa hukum.
Meski keberatan telah disampaikan dan dicatat majelis hakim, persidangan tetap dilanjutkan. Atas hal tersebut, seluruh tim kuasa hukum memilih meninggalkan ruang sidang.
Perkara ini merupakan kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Muna terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Tim penasihat hukum menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur persidangan tersebut ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Komisi Yudisial.**














